Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP84473200
KABUPATEN KENDAL, 02 May 2025
MOHON PENJELASAN tidak memindahkan ibukota kabupaten, tapi pengembangan perkantoran.. ___ Maaf sebelumnya, melihat kasus yang sama di kabupaten lain, pengembangan perkantoran atau pindah Kantor itu dilakukan jika masih di wilayah yang ditetapkan sebagai ibukota kabupaten, atau minimal kecamatan dipinggir ibukota kabupaten, seperti Komplek PEMKAB BOYOLALI, Kompleks PEMKAB SRAGEN, Kompleks PEMKAB BREBES dll... Sementara PEMKAB KENDAL hendak memindahkan ke kecamatan lain yang jaraknya cukup jauh dari ibukota kabupaten saat ini... KEMUDIAN kenapa harus Pegandon? Kecamatan super padet aktifitas perdagangan masyarakat, kemacetan dll yang menandakan pesatnya laju ekonomi disana... Umumnya pemilihan pemindahan pusat pemerintahan itu berada pada tempat yang sepi, dan ini dilakukan beberapa daerah, bahkan negara... Alasan pemindahan, karena ibukota terlalu ramai dengan hiruk pikuk kegiatan ekonomi yang membuat sumpek... Dan seluruh masyarakat kabupaten kendal tahu, bahwa dari 5 Pusat Kegiatan Lokal [ PKL ] PKL Kendal itu paling sepi, bahkan dengan Pegandon itu kalah sepi, jadi masih sangat relevan untuk menjadi pusat perkantoran kabupaten kendal.... Adapun masalah TITIK TENGAH, saya kira titik tengah itu hanya dibutuhkan jika orang di segala sudut HARUS kesana, dan pada kenyataannya setiap sudut termasuk tengah kabupaten kendal sudah maju, bahkan saya yg tinggal di kota kendal [ ibukota kabupaten ] MUSTI ke PKL lain untuk membeli kebutuhan yang kalau di kabupaten lain itu adanya di pusat kota... Kemudian, seperti yang sering saya sampaikan, pelayanan publik cukup dengan MPP di pusat kota, dan dibuat lagi 4 Mini MPP di Boja, sukorejo, dan Weleri seperti di Kabupaten Sidoarjo.... Saya Ingat pak lik saya yang kerja di Dirjen Pajak Pusat, bahwa beliau persa berkata bahwa semestinya tidak perlu adanya pemindahan perkantoran, cukup pakai MPP sehingga anggaran negara TIDAK HABIS untuk hal-hal yang sifatnya tidak begitu urgent... Maaf, jika alasannya rob, dan musti pindah, sekitar Jetis itu deket Rumdin adalah pilihan paling cocok... Banyak lahan bengkok, lahan bukan LP2B dan kiranya menggunakan lahan selatan jalan, maka perubahan perda LP2B juga tidak begitu besar... Jalan nasional, dan nantinya kota kendal tentu akan lebih luas... Dan satu lagi, tidak perlu smeua perkantoran ditaruh disana, karena perkantoran yg tidak terdampak rob, tentu masih sangat banyak, dan berdekatan... Cukup bangun Kompleks SETDA Kantor Bupati, DPRD, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, KODIM, POLRES, DPUPR, BPBD, LAPAS, SAMSAT, Sementara itu, perkantoran di jalan pemuda, jalan raya barat, jalan tentara pelajar TIDAK DIPERLUKAN dipindahkan, BERBEDA jika di Pegandon, smeua harus pindah, dan akses dari rumdin ke perkantoran juga jauh dan tidak efisien.... Ini sekedar masukan njeh, dari apa yang kami pahami dan kami rasakan... Utamanya alasan rob, kami tinggal di Bandengan pak... Dan jika Kantor pindah karena rob, maka bagaimana nasib kami, dan nasib ribuan warga yang tinggal di utara Kantor Bupati... Mohon kebijaksanaan bapak pemangku kebijakan, agar anggaran besar itu, prioritas untuk ribuan warga yang panjenengan khawatir rob akan sampai Kantor Bupati, maka berarti kami juga panjenengan pastikan akan terdampak... Kami pesan satu kalimat indah para ulama kita,... تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ " Kebijakan imam/pemerintah bagi rakyat harus berdasar maslahah," Kaidah ini Disebut oleh Imam As Suyuti dalam Al Asybah Wan Nadhair dari ucapan Imam Syafi'i.. dalam Qawaid Fiqh iyyah Syaikh Abdurrahman Bin Nashir As-sa’di berkata : فإن تزاحم عدد المصالح, يقدم الأعلى من المصالح وَضِدُّ تَزَاحُمُ المفَاسِدِ, يُرْتَكَبُ الأَدْنَى مِنَ المفَاسِدِ “Apabila bertabrakan beberapa maslahat, maka Maslahat yang lebih utama itulah yang lebih didahulukan. Lawannya, jika bertabakan dua mafsadat (kerusakan), Pilihlah mafsadat yang paling ringan. Artinya, jika anggaran terbatas, maka tentu yang paling prioritas lah yang utamakan... Anggaran terbatas, jika dipakai maksimal rob, maka masyarakat tenang, kantor pemkab aman, namun jika dipakai Kantor pemkab, maka masyarakat yang nggak aman.. Jika bilang, kan sudah ditangani pusat, aman nanti... Lha kalau gitu, apa urgensi pindah Kantor bahkan sampai jauh? KESIMPULAN : Kalau bisa jangan pindah pak, dan kalau harus pindah, jangan jauh jauh pak, agar nggak semua Kantor pindah... Suwun njeh, maaf jika panjang.... Semoga sehat selalu, dan diberikan kemudahan dalam menjalankan tugas, juga semoga jadi pahala buat panjenengan... Jazakumullah khairan... Opini dari kami, dan kami bukan siapa siapa, hanya seorang mahasiswa yang kampungnya sangat berdekatan dengan bencana rob...
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 02 Mei 2025 - 07:44 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 05 Mei 2025 - 07:44 WIB
Kabupaten Kendal
Terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait