Aduan Dugaan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas
Kepada Yth.
Pimpinan Instansi Terkait
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Dengan hormat,
Melalui aduan ini kami menyampaikan laporan terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas dengan nomor polisi H 1246 XZ yang terpantau pada hari Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 20.52 WIB melintas di Jl. Pahlawan, Kota Semarang.
Peristiwa tersebut terdokumentasi dalam bentuk video yang turut dilampirkan sebagai bukti dalam aduan ini. Berdasarkan rekaman tersebut, kendaraan dinas dimaksud terlihat berada di ruang publik pada hari libur dan malam hari, sehingga menimbulkan pertanyaan yang wajar di tengah masyarakat mengenai tujuan penggunaan kendaraan dinas tersebut.
Sebagaimana diketahui, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang dibiayai dari anggaran publik dan penggunaannya harus semata-mata untuk kepentingan kedinasan yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan tugas resmi berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan barang milik negara/daerah serta disiplin aparatur.
Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak berwenang untuk:
- Melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap pengguna kendaraan dinas dengan nomor polisi H 1246 XZ pada waktu dan lokasi tersebut.
- Memeriksa apakah terdapat surat tugas atau kegiatan kedinasan resmi yang mendasari penggunaan kendaraan tersebut pada hari dan waktu dimaksud.
- Menjatuhkan sanksi disiplin secara tegas apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kendaraan dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mencabut sementara hak penggunaan kendaraan dinas bagi pihak yang terbukti menyalahgunakannya sebagai bentuk penegakan disiplin aparatur.
- Mewajibkan pemasangan stiker permanen yang memuat logo serta nama instansi pada kendaraan dinas tersebut, sehingga identitas instansi terlihat jelas di badan kendaraan. Hal ini penting agar masyarakat dapat dengan mudah mengenali kendaraan dinas di lapangan dan ikut melakukan pengawasan publik terhadap penggunaannya.
- Memperketat pengawasan penggunaan kendaraan dinas, agar fasilitas negara tidak disalahgunakan dan tetap digunakan sesuai peruntukannya.
Aduan ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan fasilitas negara, agar pengelolaan aset pemerintah berjalan secara transparan, tertib, dan berintegritas.
Video kejadian turut dilampirkan sebagai bukti pendukung aduan ini.
Demikian aduan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Terima kasih.