Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP84392335
KOTA SEMARANG, 14 Jan 2020
Saya lapor untuk pembayaran PAJAK kenapa harus pakai KTP asli, lha ini kan bikin repot, lha wong saya pelajar bawa motor orang tua, otomatis a.n. orang tua, orang tua jauh, saya di Semarang, apakah saya harus bawa-bawa KTP orang tua saya? Kan logikanya di mana? Fotocopy KTP ditolak, terus ada punglinya harus nembak, lokasi di Simpang Lima pak punglinya pak harus nembak KTP, pelayanan macam apa ini? Orang kan bayar selesai, kita yang keluar duit, ngapain harus dipersulit? Makanya pemasukan negara seret ya kaya gini bayar masyarakat dengan senang hati bayar pajak dipersulit. Satu lagi pak, bayar pajak online itu aplikasinya hanya android, yang iOS juga dong pak dibuat, ada-ada aja buatnya gak maksimal.
Disposisi
Selasa, 14 Januari 2020 - 10:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 14 Januari 2020 - 11:11 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat siang. Untuk Proses Pajak Tahunan, ataupun 5 Tahunan harus disertakan dengan KTP Pemilik Asli, Yang merupakan fungsi regident oleh Kepolisian. Terimakasih
Selesai
Kamis, 06 Februari 2020 - 15:17 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH