Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP84350806
Rincian Aduan
LGWP84350806
Disposisi
Jumat, 31 Maret 2023 - 04:31 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 31 Maret 2023 - 07:23 WIBKabupaten Demak
th. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Jumat, 31 Maret 2023 - 07:24 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Jumat, 31 Maret 2023 - 08:14 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan kepada saudara pengadu bahwa wewenang pengisian perangkat desa adalah Pemerintah Desa melalui Tim Pengisian dan dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, Pemerintah Kabupaten Demak juga meminta Kepala Desa menandatangani pakta integritas dalam pengisian perangkat desa. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINPERMADES P2KB)