Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP84344430
Rincian Aduan
LGWP84344430
Lampiran
Disposisi
Kamis, 02 Januari 2025 - 11:48 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 02 Januari 2025 - 12:36 WIBKabupaten Grobogan
Progress
Kamis, 02 Januari 2025 - 12:38 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke DPUPR Grobogan
Selesai
Rabu, 15 Januari 2025 - 09:13 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut,,
Terima Kasih atas masukannya.
Ruas Jalan yang melewati Desa Kalangdosari Kecamatan Ngaringan sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, merupakan ruas jalan Kewenangan Kabupaten sebagai ruas Jl. Kuwu - Dumpil dengan panjang ruas 10429 M.
Terkait ruas jalan tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemerintah Kabupaten Grobogan telah melaksanakan pembangunan jalan di lokasi ruas jalan tersebut dengan konstruksi beton bertulang dan memang masih ada beberapa lokasi yang mengalami kerusakan.
2. Kondisi ruas jalan tersebut adalah kondisi mantap sepanjang 8729 M dan kondisi tidak mantap 1700 M
3. Untuk penanganan jalan yang rusak dengan perbaikan sementara akan dilakukan dengan pemeliharaan rutin jalan, sehingga jalan masih dapat dilewati oleh pengguna jalan.
4. Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Demikian yang dapat kami disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grobogan