Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP84286062

Rincian Aduan

LGWP84286062

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
13 Sep 2026
0 ditandai

Untuk bantuan beras yang diterima seharusnya kan 30kg, dibuat jadi 10kg/per sak, yang seharusnya Nerima 3 sak, nah ini di desa Loireng, kecamatan Sayung, kabupaten Demak, kenapa pada Nerima 20kg atau 2 sak, yang 10kg kemana?

Atau didaerah lain di Demak juga Nerima hal yang sama 20kg saja

Disposisi

Minggu, 13 September 2026 - 22:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 14 September 2026 - 07:25 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi informasi 

Progress

Senin, 14 September 2026 - 07:26 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Selesai

Selasa, 15 September 2026 - 09:50 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Berdasarkan hasil komunikasi dan koordinasi dengan Kepala Desa Loireng Kecamatan Sayung, disampaikan hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil musyawarah desa dengan ketentuan hal tersebut diberikan yang berhak menerima 2 paket dan yang 1 paket diberikan kepada warga lain. Kecuali warga yang berstatus sebagai ASN tidak berhak menerima.

Demikian untuk menjadikan maklum. (Hasil Koordinasi Kecamatan Sayung dengan Pemerintah Desa Loireng)


Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 349 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Beras Periode Bulan Juli Sampai Dengan September Tahun 2026, total jumlah bantuan yang berhak diterima oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah 30 kg (atau dikemas dalam bentuk 3 sak masing-masing 10 kg).

Untuk bantuan beras di Desa Loireng yang diberikan 20 per KPM yang bisa menjelaskan dari pihak pemerintah desa. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINPERTAN PANGAN)