Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP84170593
Rincian Aduan
LGWP84170593
Selesai
Public
Lokasi Mulyosari, Kal Kembang, Kec Gladagsari, Kab Boyoali: Ijin konsultasi bpk/ibuk, Bpk saya ada sebidang tanah pekarangan, rencana mau di bangun rumah tinggal pribadi, tadi dipekarangan itu ada tiang listrik yang posisinya cukup menggangu jika nanti dibangun rumah, harapannya tiang listrik itu digeser ke batas kanan/kiri tanah, dulu kami pernah tanya ke pihak pln, kalo mau geser tiang listrik itu kena biaya yang cukup banyak, yg saya tanyakan biaya itu kenapa kita yang nanggung, bukan pihak PLN sendiri yg menanggung, sedangkan mereka mendirikan tiang listrik tsb tidak pernah sewa kpd kami , bahkan kami setiap tahun membayar pbb atas tanah itu, itu tanah milik kami, seharusnya PLN tidak punya hak atas berdirinya tiang listrik itu, dan seharusnya mereka mau mindahin tiang listrik itu ke bataas tanah, Mohon solusinya yg jelas
Disposisi
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 06:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 03 Oktober 2022 - 09:32 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Selasa, 04 Oktober 2022 - 22:22 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
tindak lanjut
Selesai
Selasa, 04 Oktober 2022 - 22:22 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Tiang listrik adalah merupakan Kebutuhan Publik / Fasilitas Umum yg mendapat hak untuk di pasang pada lahan masyarakat, dengan memenuhi kriteria standar keamanan lokasi. Dengan ketentuan lokasi sesuai Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 606.K/Dir/2010 tentang Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik.
Sedangkan jika masyarakat ingin memindahkan fasilitas umum tersebut maka perlu menyiapkan lahan yg sesuai standar, dan atas pemindahan tsb beban biaya di beban kan kepada masyarakat.