Rincian Aduan : LGWP84170593

Selesai Public

KABUPATEN BOYOLALI, 30 Sep 2022

Lokasi Mulyosari, Kal Kembang, Kec Gladagsari, Kab Boyoali: Ijin konsultasi bpk/ibuk, Bpk saya ada sebidang tanah pekarangan, rencana mau di bangun rumah tinggal pribadi, tadi dipekarangan itu ada tiang listrik yang posisinya cukup menggangu jika nanti dibangun rumah, harapannya tiang listrik itu digeser ke batas kanan/kiri tanah, dulu kami pernah tanya ke pihak pln, kalo mau geser tiang listrik itu kena biaya yang cukup banyak, yg saya tanyakan biaya itu kenapa kita yang nanggung, bukan pihak PLN sendiri yg menanggung, sedangkan mereka mendirikan tiang listrik tsb tidak pernah sewa kpd kami , bahkan kami setiap tahun membayar pbb atas tanah itu, itu tanah milik kami, seharusnya PLN tidak punya hak atas berdirinya tiang listrik itu, dan seharusnya mereka mau mindahin tiang listrik itu ke bataas tanah, Mohon solusinya yg jelas

0 Orang Menandai Aduan Ini