Rincian Aduan : LGWP84075094

Verifikasi Public

KABUPATEN KEBUMEN, 25 Jul 2017

Assalamualaikum, Pak. Saya mau tanya, apakah benar ada larangan bagi operator dapodik tingkat kabupaten untuk menambahkan data guru baru di aplikasi dapodik (khusunya guru SD Negeri), katanya ada kebijakan seperti itu. Saya sendiri salah 1 guru dari kabupaten Kebumen yg blm terdaftar di dapodik. Sementara, saya dan teman2 belum menemukan peraturan yg berbunyi demikian. Hal ini membuat data di lapangan dan data yg dilaporkan menjadi tidak real. Misal, ada guru yang pindah atau meninggal, tp belum ada penggantinya. Sedangkan sekolah sangat membutuhkan guru kelas, sehingga harus sekolah terpaksa mengangkat guru honorer. Mohon penjelasannya, Pak. Trimakasih ????

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 26 Juli 2017 - 07:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 26 Juli 2017 - 07:34 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Wa'alaikum Salam. Monggo konfirmasikan melalui ULT Kemdikbud Call Center : 177 Telp : 0215703303 Fax : 0215733125 SMS : 0811976929 Email : pengaduan@kemdikbud.go.id