Rincian Aduan : LGWP84067016

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 26 May 2021

Pak Ganjar, maaf sy mau usul klo bs para bupati / camat / lurah tolong dminta spy mengawasi ketat tempat wisata khususny air (spt kolam renang) dwilayah masng2 , dg membuat bbrp penyekat pintu masuk & membatasi wkt kunjungan jd bbrp sesi spy tdk terjd krumunan & penumpukan spt yg byk diberitakan di tv itu. Utk mencegah penularan covid... Trimakasih pak

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 28 Mei 2021 - 02:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA

Verifikasi

Jumat, 28 Mei 2021 - 11:52 WIB

DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA

Terima kasih atas laporannya

Selesai

Senin, 02 Agustus 2021 - 20:31 WIB

DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA

Perihal wisata tirta Intruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2020, tentang Pedoman Bagi Masyarakat Dalam Rangka Menuju Pemulihan Bencana Covid-19 di Jawa Tengah, maka destinasi wisata yang memiliki atraksi berupa kolam renang/waterboom, pemandian air hangat, umbul, arung jeram dan wahana air yang memiliki kontak fisik secara langsung sementara dilarang dipergunakan