Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP84017846

Rincian Aduan

LGWP84017846

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
14 Aug 2023
0 ditandai
Yth. Bapak Gubernur Ganjar Prabowo, bahwasanya saya ingin menyampaikan aspirasi sebagai masyarakat, terkait jalan yang ada di desa saya, tepatnya di dusun picung krangean, jalan ini merupakan jalan desa yang juga sebagai penghubung dari dusun picung ke dusun karang duren,dukuh ewong dan karang gude, begitupun sebaliknya. Disamping itu pula jalan tersebut menjadi akses jalan yang di lewati setiap hari untuk menuju ke fasilitas umum seperti pasar, sekolah, kantor desa, dan terminal. Tidak sedikit masyarakat yang mengeluh karena seringkali motor yang melintas tergelincir, akibat jalan yang rusak berkerikil dan berbatu, terutama saat musim hujan jalan menjadi licin. Jalan tersebut sudah beberapa tahun rusak parah, tetapi dari pihak desa belum ada kepastian kapan akan di perbaiki, di tambah belum adanya kepala desa baru yang menggantikan. Kami berharap kepada bapak gubernur, semoga aduan saya di baca dan segara di tindak lanjutin. Atas perhatiannya di ucapkan terimakasih. Alamat : Dusun picung kranggan Rt 01/Rw 02, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga.

Disposisi

Senin, 14 Agustus 2023 - 08:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Rabu, 16 Agustus 2023 - 07:51 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Senin, 21 Agustus 2023 - 15:35 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporannya. Laporan Saudara sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4890 dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait.

Selesai

Kamis, 31 Agustus 2023 - 09:43 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Admin DPUPR Kab. Purbalingga :


Terimakasih atas laporannya dan sarannya, terkait ruas jalan yang bapak/ibu maksud jalan rusak di Dusun Picung Desa Krangean, jalan ini merupakan jalan penghubung dari Dusun Picung ke Dusun Karang Duren,dukuh ewong dan karang gude, akan kami survey bahwa ruas jalan tersebut masuk jalan Kabupaten atau jalan Desa, apabila bukan jalan Kabupaten maka kewenangan ada pada pemerintah Desa, Dum maklum.


(yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4890)