Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP83841839

Rincian Aduan

LGWP83841839

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
08 Mar 2026
0 ditandai

https://www.instagram.com/p/DVn4X0xk68G/?igsh=YXRycWxidnNoanVt

dinaskegelapan_kotasemarang Niat hati ingin menambah ilmu dengan datang ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, tempat yang seharusnya menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk membaca, belajar, dan mencari pengetahuan. Tapi sebelum sempat membuka buku, pengunjung sudah lebih dulu "membuka dompet". Pengunjung yang datang justru diminta membayar parkir Rp4.000 dengan karcis bertuliskan retribusi tempat khusus parkir. Pertanyaannya sederhana: ini kan kantor dinas milik pemerintah, tempat layanan publik. Lalu kenapa masyarakat yang ingin membaca dan belajar masih harus dipungut biaya parkir?


Ironis rasanya. Di satu sisi pemerintah sering mengajak masyarakat meningkatkan budaya literasi, rajin membaca, dan memanfaatkan fasilitas perpustakaan. Tapi di sisi lain, akses menuju tempat membaca saja masih dikenai pungutan. Masyarakat tentu berharap fasilitas milik pemerintah, apalagi perpustakaan, bisa benar-benar menjadi ruang yang ramah bagi semua kalangan-terutama pelajar dan mahasiswa-bukan malah terasa seperti layanan berbayar sejak dari parkiran.


Kalau tujuannya meningkatkan minat baca, seharusnya akses ke tempat membaca dibuat semudah dan senyaman mungkin, bukan malah diawali dengan karcis parkir.


#dinaskegelapan_kotasemarang #jateng #semarang #indonesia #pemerintahkotasemarang less

https://www.instagram.com/p/DVm_GIxE-A9/?igsh=aXVybHU0dGZvNzhz

dinaskegelapan_kotasemarang Perpustakaan seharusnya menjadi tempat yang ramah bagi siapa saja yang ingin mencari ilmu. Tempat di mana anak-anak sekolah, mahasiswa, dan masyarakat bisa datang dengan nyaman untuk membaca, belajar, dan menambah wawasan. Namun sangat disayangkan, di area parkir Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah justru muncul keluhan dari para pengunjung terkait adanya dugaan pungutan liar parkir yang memberatkan.


Banyak anak sekolah yang datang dengan uang saku terbatas harus mengeluarkan biaya parkir yang tidak jelas aturannya. Bahkan ada pengunjung yang merasa dipaksa membayar tanpa karcis resmi. Hal seperti ini tentu sangat memprihatinkan, karena tempat yang seharusnya menjadi ruang publik untuk mencerdaskan masyarakat justru tercoreng oleh ulah oknum yang mencari keuntungan pribadi.


#dinaskegelapan_kotasemarang #jateng #semarang #indonesia #pemerintahkotasemarang


less


O bouro ego

Disposisi

Senin, 09 Maret 2026 - 08:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN

Verifikasi

Senin, 09 Maret 2026 - 13:44 WIB

DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN

baik kami terima
terima kasih

Progress

Senin, 09 Maret 2026 - 14:47 WIB

DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN

Menanggapi Aduan dapat kami laporkan sebagai berikut:

1. Aduan pada https://www.instagram.com/p/DVn4X0xk68G/?igsh=YXRycWxidnNoanVt

dinaskegelapan_kotasemarang, telah diberikan tanggapan oleh akun dinas_arpus_jateng pada kolom komentar pada tanggal 9 Maret 2026 jam 21.45


2. Isi tanggapan sbb: Terima kasih atas perhatiannya. Parkir kendaraan di Perpustakaan Provins Jateng merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran retribusi yang dikenakan adalah Rp2.000 per unit untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 per unit untuk kendaraan roda empat. Layanan masyarakat dan kepuasan pelanggan sebagai prioritas utama untuk senantiasa terus ditingkatkan dan tindakan perbaikan berkelanjutan.

3. Bukti Screeshot :



Progress

Senin, 09 Maret 2026 - 14:59 WIB

DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN

Menanggapi Aduan dapat kami laporkan sebagai berikut:

1. Aduan pada https://www.instagram.com/p/DVn4X0xk68G/?igsh=YXRycWxidnNoanVt

dinaskegelapan_kotasemarang, telah diberikan tanggapan oleh akun dinas_arpus_jateng pada kolom komentar pada tanggal 8 Maret 2026 jam 21.45

2. Isi tanggapan sbb: Terima kasih atas perhatiannya. Parkir kendaraan di Perpustakaan Provins Jateng merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran retribusi yang dikenakan adalah Rp2.000 per unit untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 per unit untuk kendaraan roda empat. Layanan masyarakat dan kepuasan pelanggan sebagai prioritas utama untuk senantiasa terus ditingkatkan dan tindakan perbaikan berkelanjutan.

3. Bukti Screeshot :


Selesai

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:13 WIB

DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN

terimakasih atas masukannya