Rincian Aduan : LGWP83829235

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 01 Apr 2020

saya adalah warga purbalingga yang menempuh perkuliahan di purwokerto, dan saya kost di purwokerto. kebetulan di setiap pintu masuk purbalingga terdapat posko. para pemudik yang masuk purbalingga di anggap ODP dan harus di karantina dirumah selama 14 hari. apakah purwokerto - purbalingga dianggap mudik? apakah saya di perbolehkan pulang untuk beberapa hari, dan kembali lagi ke purwokerto? terimakasih..

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 02 April 2020 - 09:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Kamis, 02 April 2020 - 09:58 WIB

Kabupaten Purbalingga

Progress

Senin, 06 April 2020 - 08:39 WIB

Kabupaten Purbalingga

terimakasih atas pertanyaan saudara.  Berikut kami sampaikan tanggapan dari Dinas Kesehatan yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/783   Admin Dinkes

Kami sarankan untuk sementara jangan bepergian terlebih dahulu atau melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman di Purbalingga. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran dan memutus rantai penularan Covid-19.

Apabila terpaksa harus pulang mudik, maka harus melapor ke petugas kesehatan atau Puskesmas untuk diperiksa dan harus isolasi mandiri selama 14 hari.

Demikian semoga mencerahkan.terimakasih

Selesai

Senin, 06 April 2020 - 08:39 WIB

Kabupaten Purbalingga