Rincian Aduan : LGWP83829235

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 01 Apr 2020

saya adalah warga purbalingga yang menempuh perkuliahan di purwokerto, dan saya kost di purwokerto. kebetulan di setiap pintu masuk purbalingga terdapat posko. para pemudik yang masuk purbalingga di anggap ODP dan harus di karantina dirumah selama 14 hari. apakah purwokerto - purbalingga dianggap mudik? apakah saya di perbolehkan pulang untuk beberapa hari, dan kembali lagi ke purwokerto? terimakasih..

0 Orang Menandai Aduan Ini