Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP83829235
KABUPATEN PURBALINGGA, 01 Apr 2020
saya adalah warga purbalingga yang menempuh perkuliahan di purwokerto, dan saya kost di purwokerto. kebetulan di setiap pintu masuk purbalingga terdapat posko. para pemudik yang masuk purbalingga di anggap ODP dan harus di karantina dirumah selama 14 hari. apakah purwokerto - purbalingga dianggap mudik? apakah saya di perbolehkan pulang untuk beberapa hari, dan kembali lagi ke purwokerto? terimakasih..
Disposisi
Kamis, 02 April 2020 - 09:07 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 02 April 2020 - 09:58 WIB
Kabupaten Purbalingga
Progress
Senin, 06 April 2020 - 08:39 WIB
Kabupaten Purbalingga
Kami sarankan untuk sementara jangan bepergian terlebih dahulu atau melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman di Purbalingga. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran dan memutus rantai penularan Covid-19.
Apabila terpaksa harus pulang mudik, maka harus melapor ke petugas kesehatan atau Puskesmas untuk diperiksa dan harus isolasi mandiri selama 14 hari.
Demikian semoga mencerahkan.terimakasih
Selesai
Senin, 06 April 2020 - 08:39 WIB
Kabupaten Purbalingga