Asalamualaikum
Izin melaporkan saya salah satu warga di kecamatan rawalo.
Pertama saya berharap aduan ini di tindak lanjut i segera .
Izin menceritakan aduan
Di taun di tahun 2025 saya menikah dengan salah satu warga desa tambaknegara , kecamatan rawalo, kabupaten banyumas.
Nahh ketika saya meminta surat pengantar nikah dari desa ke KUA ,
Saya di tawari untuk bayar 1 juta tetapi saya tidak mau dan saya sempat depat ,karna se pengetahuan saya biyaya nikah ketika mengundang penghulu itu RP 600,000
Jadi saya menolak . Setelah saya di buatkan surat pengantar untuk ke kantor KUA saya langsung datang ke kantor KUA untuk daftar dan bayar uang pengilan penghulu ke rumah .
Singkat cerita ketika H-2 ijab kobul dari pihak aparat desa ,
Datang ke rumah calon istri saya , dia meninta uang sebesar RP 400,000 dengan alasan untuk kas desa , itu tanpa sepengetahuan saya saya di kasih tau seletah H+4 ijab kobul oleh istri saya .
Trus saya tanya ke istri , di kasih kuitansi ngga kataya ngga .
Dan kasus pungutan ini sudah sering terjadi dan kebetulan saya mengalami kejadian ini
Dan kejadian yang baru di alami sama itu terjadi sama kaka ipar saya ( anak dari kaka mama mertua saya )
Itu di minta 1 juta biyaya pangil penghulu dan kas desa .
Saya tanya ke tetangga saya ternyata praktek ini sudah sering terjadi ,
Oleh aparat desa , dan tidak cuma ketika daftar nikah biyaya dana desa juga agak kurang jelas saya dapet informasi dari warga desa tambaknegara .
Saya harap laporan ini di tindak lanjut i trimakasih