Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP83819747

Rincian Aduan

LGWP83819747

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
18 Jan 2026
0 ditandai

Asalamualaikum


Izin melaporkan saya salah satu warga di kecamatan rawalo.


Pertama saya berharap aduan ini di tindak lanjut i segera .

Izin menceritakan aduan

Di taun di tahun 2025 saya menikah dengan salah satu warga desa tambaknegara , kecamatan rawalo, kabupaten banyumas.

Nahh ketika saya meminta surat pengantar nikah dari desa ke KUA ,

Saya di tawari untuk bayar 1 juta tetapi saya tidak mau dan saya sempat depat ,karna se pengetahuan saya biyaya nikah ketika mengundang penghulu itu RP 600,000

Jadi saya menolak . Setelah saya di buatkan surat pengantar untuk ke kantor KUA saya langsung datang ke kantor KUA untuk daftar dan bayar uang pengilan penghulu ke rumah .

Singkat cerita ketika H-2 ijab kobul dari pihak aparat desa ,

Datang ke rumah calon istri saya , dia meninta uang sebesar RP 400,000 dengan alasan untuk kas desa , itu tanpa sepengetahuan saya saya di kasih tau seletah H+4 ijab kobul oleh istri saya .

Trus saya tanya ke istri , di kasih kuitansi ngga kataya ngga .

Dan kasus pungutan ini sudah sering terjadi dan kebetulan saya mengalami kejadian ini

Dan kejadian yang baru di alami sama itu terjadi sama kaka ipar saya ( anak dari kaka mama mertua saya )

Itu di minta 1 juta biyaya pangil penghulu dan kas desa .

Saya tanya ke tetangga saya ternyata praktek ini sudah sering terjadi ,

Oleh aparat desa , dan tidak cuma ketika daftar nikah biyaya dana desa juga agak kurang jelas saya dapet informasi dari warga desa tambaknegara .

Saya harap laporan ini di tindak lanjut i trimakasih

Disposisi

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Dikembalikan

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:23 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Sehubungan dengan aduan mengenai adanya permintaan uang dengan alasan kas desa atau pungutan lain yang dilakukan oleh pihak tertentu sebelum maupun sesudah pelaksanaan akad nikah, perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan KUA.

Berdasarkan uraian yang di sampaikan, terduga penyimpangan tersebut mengarah pada oknum perangkat desa, sehingga penanganan dan tindak lanjut lebih lanjut merupakan kewenangan pemerintah desa dan instansi pembina pemerintahan desa.

Disposisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:53 WIB

Kabupaten Banyumas

Sudah kami sampaikan ke OPD terkait terima kasih

Progress

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:15 WIB

Kabupaten Banyumas

Waalaikumsallam... terimakasih aduannya segera kami sampaikan pada pimpinan utk segera ditindaklanjuti 🙏

Selesai

Kamis, 02 April 2026 - 14:50 WIB

Kabupaten Banyumas

Waalaikumsallam... terimakasih aduannya segera kami sampaikan pada pimpinan utk segera ditindaklanjuti 🙏