Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP83812581

Rincian Aduan

LGWP83812581

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
05 Feb 2025
0 ditandai
Saya atas nama PT. Hwaseung Indonesia Jepara menyampaikan bahwa dengan pemberlakuan UMSK di Jepara (10% dari UMK 2025) sangat memberatkan/membebani operasional perusahaan kami.

Disposisi

Rabu, 05 Februari 2025 - 11:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 - 07:34 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang tgerkait

Progress

Kamis, 06 Februari 2025 - 07:39 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Semata pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan perlu kami sampaikan bahwa Keputusan Gubernur tentang UMSK Jepara tahun 2025 saat ini sedang dilakukan kajian dengan pihak-pihak terkait, mohon ditunggu untuk hasilnya dan akan kami informasikan kembali. terimakasih

Selesai

Selasa, 01 Juli 2025 - 13:25 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat siang bapak ibu terkait update untuk UMSK Jepara sudah dilakukan revisi nilai UMSK untuk Garmen ada di sektor 2 dari yang semula Rp. 2.871.246 turun menjadi Rp. 2.675.480 yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 100.3.3.1/45 Tahun 2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kab/Kota pada 35 Kab/kota dan Upah minimum sektoral Kab/Kota di Provinsi Jateng tahun 2025. terimakasih