Rincian Aduan : LGWP83810927

Verifikasi Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 18 Sep 2022

Assalamualaikum pak mohon maaf saya minta izin untuk melapor kembali, kenapa ini pak penerima subsidi minyak dan BBM lagi² para penerima PKH semua pak, kenapa tidak diganti sama yang belum menerima bantuan pak, saya emang gak tau dan gak ngerti gimana cara membagi bantuan²an ini pak, tapi kenapa nggak bisa adil seperti ini pak, hal seperti ini yang membuat kami semua yang tidak menerima bantuan menjadi iri pak, semoga bapak bisa berkenan mambantu supaya lebih adil lagi pak, dan saya sangat berharap bapak bisa datang ke desa kami untuk bisa meninjau langsung

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 19 September 2022 - 00:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Senin, 19 September 2022 - 10:32 WIB

DINAS SOSIAL

pada dasarnya semua penerima bantuan sosial terdaftar dalam DTKS. penerima PKH pun terdaftar dalam DTKS, karena DTKS adalah ada acuan yang digunakan pemerintah dalam penentuan calon penerima bantuan sosial. pada bansos BLT BBM ini pun pemerintah menentukan penerimanya berdasarkan DTKS. sedangkan DTKS itu sendiri berasal dari usulan dari tingkat RT ke Kelurahan. Sehingga apabila ingin mendapatkan bantuan monggo mengajukan diri agar masuk dalam DTKS melalui Desa/Kelurahan.