Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP83810927

Rincian Aduan

LGWP83810927

Verifikasi Public
KABUPATEN PEKALONGAN
18 Sep 2022
0 ditandai
Assalamualaikum pak mohon maaf saya minta izin untuk melapor kembali, kenapa ini pak penerima subsidi minyak dan BBM lagi² para penerima PKH semua pak, kenapa tidak diganti sama yang belum menerima bantuan pak, saya emang gak tau dan gak ngerti gimana cara membagi bantuan²an ini pak, tapi kenapa nggak bisa adil seperti ini pak, hal seperti ini yang membuat kami semua yang tidak menerima bantuan menjadi iri pak, semoga bapak bisa berkenan mambantu supaya lebih adil lagi pak, dan saya sangat berharap bapak bisa datang ke desa kami untuk bisa meninjau langsung

Disposisi

Senin, 19 September 2022 - 00:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Senin, 19 September 2022 - 10:32 WIB

DINAS SOSIAL

pada dasarnya semua penerima bantuan sosial terdaftar dalam DTKS. penerima PKH pun terdaftar dalam DTKS, karena DTKS adalah ada acuan yang digunakan pemerintah dalam penentuan calon penerima bantuan sosial. pada bansos BLT BBM ini pun pemerintah menentukan penerimanya berdasarkan DTKS. sedangkan DTKS itu sendiri berasal dari usulan dari tingkat RT ke Kelurahan. Sehingga apabila ingin mendapatkan bantuan monggo mengajukan diri agar masuk dalam DTKS melalui Desa/Kelurahan.