Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP83787116

Rincian Aduan

LGWP83787116

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
24 Aug 2021
0 ditandai
Tanya pak gub.,? dalam kepanitian pemilihan perangkat desa sesuai Perbub No.38 tahun 2016 pasal 5 poin 2, bahwa tim seleksi harus terdiri dari usur Perangkat Desa,LKMD, PKK, Karang Taruna,Ketua RW. jika salah satu unsur tersebut dengan sengaja tidak dilibatkan apakah Kepanitian dianggap SAH ? terimakasih

Disposisi

Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Rabu, 25 Agustus 2021 - 02:17 WIB

Kabupaten Semarang

terima kasih laporan dan masukannya, akan kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti. mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

Progress

Senin, 30 Januari 2023 - 12:13 WIB

Kabupaten Semarang

Selamat siang,terima kasih atas laporan anda. Kedepannya kami akan lebih baik dalam pengkoordinasian penanganan pengaduan masyarakat dan pembinaan. Terima kasih

Selesai

Senin, 30 Januari 2023 - 12:13 WIB

Kabupaten Semarang

terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama selesai ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf