Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP83787116
Rincian Aduan
LGWP83787116
Selesai
Public
Tanya pak gub.,? dalam kepanitian pemilihan perangkat desa sesuai Perbub No.38 tahun 2016 pasal 5 poin 2, bahwa tim seleksi harus terdiri dari usur Perangkat Desa,LKMD, PKK, Karang Taruna,Ketua RW. jika salah satu unsur tersebut dengan sengaja tidak dilibatkan apakah Kepanitian dianggap SAH ? terimakasih
Disposisi
Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang
Verifikasi
Rabu, 25 Agustus 2021 - 02:17 WIBKabupaten Semarang
terima kasih laporan dan masukannya, akan kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti. mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Progress
Senin, 30 Januari 2023 - 12:13 WIBKabupaten Semarang
Selamat siang,terima kasih atas laporan anda. Kedepannya kami akan lebih baik dalam pengkoordinasian penanganan pengaduan masyarakat dan pembinaan. Terima kasih
Selesai
Senin, 30 Januari 2023 - 12:13 WIBKabupaten Semarang
terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama selesai ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf