Judul: Penindakan Tegas Penyalahgunaan Sepeda Motor Dinas Nopol H 6621 XH dan Pelanggaran Lalu Lintas
Saya melaporkan penyalahgunaan sepeda motor dinas nomor polisi H 6621 XH yang terjadi pada 20 April 2026 sekitar pukul 09.40 WIB. Lokasi di Jl.Raya Kaligetas Kecamatan Mijen Kota Semarang.
Berdasarkan fakta yang terlihat secara langsung, sepeda motor dinas tersebut tidak dipasang kedua spion, sehingga tidak memenuhi persyaratan teknis dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, kendaraan dinas tersebut digunakan bukan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan, melainkan untuk kepentingan di luar kedinasan. Pengendaranya juga tidak mengenakan atribut maupun pakaian dinas. Saat menggunakan kendaraan dinas tersebut, pengendara memakai baju rumahan, celana training rumahan, dan sandal, sehingga semakin memperjelas bahwa penggunaan kendaraan tersebut bukan untuk menjalankan tugas resmi.
Perbuatan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kendaraan dinas sekaligus menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aset negara. Kendaraan dinas dibeli dan dibiayai dari uang negara untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas di luar kedinasan.
Sebagai bukti, saya melampirkan 7 (tujuh) foto, dengan rincian:
- 3 (tiga) foto dilampirkan pada lampiran utama aduan ini.
- 4 (empat) foto akan diunggah pada kolom diskusi aduan ini sebagai bukti tambahan.
Saya meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan dinas tersebut, termasuk identitas pengendara, instansi pemilik kendaraan, serta dasar penggunaan kendaraan pada waktu kejadian. Saya juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan yang tidak dilengkapi kedua spion.
Karena telah terbukti terjadi penyalahgunaan kendaraan dinas dan pelanggaran ketentuan lalu lintas, saya meminta agar:
- Pengendara ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- ASN atau pegawai yang bertanggung jawab dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
- Instansi pemilik kendaraan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan penggunaan kendaraan dinas agar penyalahgunaan serupa tidak kembali terjadi.
Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius, profesional, transparan, dan memberikan efek jera agar kendaraan dinas benar-benar digunakan hanya untuk kepentingan kedinasan.