Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP83753108
KABUPATEN BANYUMAS, 24 Jan 2025
Selamat pagi, Kepada DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL saya ingin mengajuan banding ulang terkait aduan saya nomor tiket LGWP71067385 tentang penggunaan anggaran rabat beton RT 02/03 Desa Karangkemiri Kecamatan Pekuncen, saya kurang puas dengan jawaban yang disampaikan tersebut. perlu diketahui bahwa :
1. kami sangat memahami bahwa untuk dana Bankeu itu dialokasikan untuk jalan desa sesuai dengan pergub No 22 Tahun 2022 jo No 34 Tahun 2023.
2. kami melakukan hal ini karena mempertahankan HAK warga masyarakat yang selama ini puluhan tahun menunggu janji para pemangku kebijakan, sehingga ketika sudah ada anggaran, kami MEMPERTAHANKAN agar TIDAK DIALIHKAN ke wilayah lain.
3.Kebijakan pembangunan di Desa Karangkemiri saat ini sangat TIMPANG. ada beberapa wilayah yang sedang dibangun terus menerus dan berturut turut, sedangkan wilayah lain tidak. sehingga memicu konflik masyarakat.
4. jalan yang kami pertahankan untuk dibangun agar anggaranya digunakan ini merupakan Jalan VITAL yang sudah Puluhan tahun usianya TIDAK PERNAH DIASPAL dan akses TERDEKAT menuju JALAN NASIONAL dari DUSUN.
5. Masyarakat saat ini sudah sangat kritis dan cerdas, , laporan kami sudah berulang kali layangkan, kita melayangkan aduan laporgup no tiket LGWP68471002 dan lapak aduan BMS no #w2400002215
dan #w2400003918, jawabanya adalah silahkan diaujukan di BANKEU karena ini jalan Desa. namun setelah dapat bankeu, akan di geser oleh Kades alasanya adalah Jalan Kabupaten. sedangkan setiap pertemuan tatap muka dengan Kades saat kerja bakti dll menyampaikan ini jalan Desa.
6. padahal pada aduan kami pada aporgup no tiket LGWP68471002 dan lapak aduan BMS no #w2400002215
dan #w2400003918, jalan tersebut adalah jalan Desa dan kami juga sudah melihat SK nya di Ruas 610 sudah tidak ada itu jalan RT 02/03 yang artinya sudah jadi jalan desa karena sudah downgrate.
7. kenapa Kades menyampaikan ini jalan Kabupaten, tidak ada kepastian dalam penyampaian dan ada kepentingan apa sehingga pambangunan yang seharusnya jadi milik warga kami malah dialihkan ke wilayah yang pada tahun kemairn mendapatkan bantuan Irigasi, TMMD tahap 1 dan 2 , kemudian ini akan dapat pengalihan dari anggaran wilayah RT kami padahal ini jatah wilayah RT kami yang valid berdasarkan aduan sebelumnya ini jalan Desa.
tolong juga untuk team terkait, apabila ada aduan untuk dapat di cek secara data, dan kondisi Lapangan. ini sudah tahun 2025 kami sangat prihatin dengan masyarakat yang melewati jalan yang sangat Tidak layak dan sangat kesusahan dengan akses terdekat kami ke jalan nasional yang saat ini belum pernah di bangun sama sekali. semisalnya dalam kondisi masyarakat yang membutuhkan bantuan medis sangat urgent, kemudian harus melewati jalan memutar sangat lama. siapa yang bertanggung jawab atas nyawanya? ini prefentif yang harus di antisipasi
Terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 24 Januari 2025 - 09:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 30 Januari 2025 - 12:02 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 31 Januari 2025 - 14:32 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Jika saudara tidak puas, silahkan bisa dicek status jalan tersebut ke dinas terkait. Jika ada surat keterangan dari Dinas yang mengelola jalan bahwa jalan tersebut adalah jalan desa dan bukan jalan kabupaten, nanti Dispermades Provinsi Jawa Tengah akan menindaklanjuti langsung ke desa untuk mencairkan bantuan di lokasi tersebut. Terimakasih.
Selesai
Jumat, 31 Januari 2025 - 14:32 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab