Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP83746583

Rincian Aduan

LGWP83746583

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
28 Jun 2024
0 ditandai
biaya ptsl desa kalisari kecamatan sayung kab.demak Rp.500.000..

Disposisi

Jumat, 28 Juni 2024 - 14:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 04 Juli 2024 - 10:57 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terima kasih atas laporan Anda, saat ini laporan Anda akan kami teruskan ke Kantor Pertanahan terkait. Mohon ketersediaannya untuk menunggu jawabannya. Terima kasih

Progress

Kamis, 04 Juli 2024 - 11:21 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Berikut kami sampaikan jawaban dari Kantah Kab. Demak


Untuk biaya PTSL adalah berdasarkan aturan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25.SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017, 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis yaitu sebesar Rp 150 ribu per bidang. Sedangkan untuk kegiatan Pra-PTSL ditentukan berdasarkan musyawarah desa, Panitia PTSL Desa, dan Para Peserta PTSL atau yang mendaftarkan PTSL mengacu pada Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 89 Tahun 2019. Kantor Pertanahan Kabupaten Demak tidak terlibat dalam penarikan biaya tersebut. Terima kasih

Selesai

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:22 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

sudah ditindaklanjuti kantor pertanahan terkait