Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP83746583
Rincian Aduan
LGWP83746583
Disposisi
Jumat, 28 Juni 2024 - 14:10 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 04 Juli 2024 - 10:57 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih atas laporan Anda, saat ini laporan Anda akan kami teruskan ke Kantor Pertanahan terkait. Mohon ketersediaannya untuk menunggu jawabannya. Terima kasih
Progress
Kamis, 04 Juli 2024 - 11:21 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Berikut kami sampaikan jawaban dari Kantah Kab. Demak
Untuk biaya PTSL adalah berdasarkan aturan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25.SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017, 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis yaitu sebesar Rp 150 ribu per bidang. Sedangkan untuk kegiatan Pra-PTSL ditentukan berdasarkan musyawarah desa, Panitia PTSL Desa, dan Para Peserta PTSL atau yang mendaftarkan PTSL mengacu pada Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 89 Tahun 2019. Kantor Pertanahan Kabupaten Demak tidak terlibat dalam penarikan biaya tersebut. Terima kasih
Selesai
Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:22 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
sudah ditindaklanjuti kantor pertanahan terkait