Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP83708331
KABUPATEN PATI, 07 Mar 2022
assalamualaikum pak ganjar... pak saya warga tayu kulon RT 5/2 kab.pati (S1 Hukum UNNES) ingin mengabdikan diri sbg perangkat desa setempat. Saya sudah mengkonfirmasi untuk pendaftaran bulan Februari ini kpd pihak Desa/Kades tapi kenyataannya pihak tersebut mensyratkan sejumlah uang senilai 200-500jt trgantung jabatannya. Pendaftran memang gratis tetapi untuk bisa positif diterima ada syarat lainnya seperti saya sebutkan tadi. Padahal untuk meningkatkan kinerja pemerintah Desa butuh SDM yg memang betul berkualitas bukan hanya Uang berbicara untuk jabatan tersebut. saran saya mohon untuk segera dipertegas Pak Ganjar. semoga kedepanya kaum muda bisa bersaing secara fair dlam pengisian kekosongan perangkat Desa. Terima kasih maturnuwun
Disposisi
Senin, 07 Maret 2022 - 13:28 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 08 Maret 2022 - 07:46 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Selasa, 08 Maret 2022 - 08:17 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Senin, 14 Maret 2022 - 13:18 WIB
Kabupaten Pati
- Bahwa Panitia Pengawas Kabuapten Pati telah berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan Tayu dengan hasil sebagai berikut : a. pada tanggal 10 Maret 2022 telah memanggil dan meminta klarifikasi kepada Panitia Pengisian Perangkat Desa Tayu Kulon dan Kepala Desa Tayu Kulon, b. Berdasarkan hasil klarifikasi bahwa Panitia Pengisian Perangkat Desa Tayu Kulon dan Kepala Desa Tayu Kulon dalam melaksanakan tugas telah berpedoman sesuai dengan ketentuan. c. Panitia Pengisian Perangkat Desa Tayu Kulon telah berkomitmen untuk menjaga integritas.
- Bahwa Pemerintah Kabupaten Pti telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021 sebagai penyempurnaan Peraturan Bupati Pati Nomor 45 Tahun 2020, yang merupakan tindak lanjut saran perbaikan
- Dalam rangka mewujudkan proses Pengisian Perangkat Desa yang murah, diatur ketentuan sebagai berikut : a. Biaya Pengisian Perangkat Desa harus dialokasikan pada APB Desa., b. Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (8) Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021, bahwa Panitia Pengisian Perangkat Desa tidak diperbolehkan memungut biaya dari warga masyarakat yang mengikuti seleksi Pengisian Peranagkat Desa .
- Dalam rangka mewujudkan proses Pengisian Perangkat Desa yang jujur, transparan, objektif, efektif dan efisien, maka penyelenggaraan Ujian Tertulis dilaksanakan oleh Pihak Ketiga (lembaga assesment yang berkompeten atau Perguruan Tinggi yang terakreditasi ). Ujian Tertulis dimaksud dilaksanakan melalui CAT atau LJK.