Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP83684114
KOTA SEMARANG, 10 Dec 2021
Keresahan pelaku UMKM.Bersama ini kami mewakili Teman UMKM khususnya kota Semarang Tentang keresahan pelaku UMKM dinama banyak Pusat oleh2 yang tidak mau mitra kerja sama (menerima Penitipan Hasil Produk yang sudah berkualitas. maupun cara pembayaran yang tidak mempunyai KEPEDULIAN. Contoh Pusat Oleh oleh 52 Jl.Madukoro.banyak para UMKM mau menitipkan ditolak tanpa alasan yang jelas. Kedua apabila diterima dimana pengajuan Nota baru akan dibayar 2 minngu kedepan, padahal Pelaku UMKM mengajukan tagihan barang yang telah laku. Hal ini mengakibatkan memperlambat pelaku UMKM. Dengan ini mohon meninjau peraturan perundangan tentang perijinan mendirikan TokoPusat khususnya Pusat Oleh2 atas perhatian dan penindaklanjutan kami atas nama Pelaku UMKM Kota Semarang mengucapkan Terima Kasih
Verifikasi
Jumat, 10 Desember 2021 - 01:38 WIB
Kota Semarang
Disposisi
Jumat, 10 Desember 2021 - 06:23 WIB
Admin Gubernuran
Progress
Kamis, 23 Desember 2021 - 03:25 WIB
Kota Semarang
Selesai
Kamis, 23 Desember 2021 - 03:25 WIB
Kota Semarang