Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP83645836
Rincian Aduan
LGWP83645836
Selesai
Public
Assalamualaikum pak Ganjar yg terhormat,mohon maaf saya mau tanya kalo masalah pemutihan itu denda PKB itu hilang ato gmn pak Ganjar?Saya org awan saya bingung ternyata pemutihan ini msh sama d hitung semua...????
Disposisi
Selasa, 11 Oktober 2022 - 07:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 12 Oktober 2022 - 06:42 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Senin, 07 November 2022 - 16:31 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami koordinasikan
Selesai
Senin, 07 November 2022 - 16:31 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Assalamualaikum
untuk Program Bebas denda pajak kendaraan yang jatuh pada tanggal 7 September 2022 - 22 November 2022 serata BEBAS BBNKB dimulai tanggal 07 September 2022 - 22 Desember 2022
Mekanisme seperti ini kak
1. Yang di Bebaskan hanya Biaya Baliknamanya 2. untuk denda pajak kendaraan dan denda SWDKLLJ dihapuskan tidak hanya tungakan tahun 5 ( Untuk denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan )
3. apabila memiliki kendaraan mengalami tugakan pajak hingga tahun ke 5 maka ( Pokok PKB tahun ke 5 dan denda Pajak kendaraan di hapus ) Untuk denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan
untuk Program Bebas denda pajak kendaraan yang jatuh pada tanggal 7 September 2022 - 22 November 2022 serata BEBAS BBNKB dimulai tanggal 07 September 2022 - 22 Desember 2022
Mekanisme seperti ini kak
1. Yang di Bebaskan hanya Biaya Baliknamanya 2. untuk denda pajak kendaraan dan denda SWDKLLJ dihapuskan tidak hanya tungakan tahun 5 ( Untuk denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan )
3. apabila memiliki kendaraan mengalami tugakan pajak hingga tahun ke 5 maka ( Pokok PKB tahun ke 5 dan denda Pajak kendaraan di hapus ) Untuk denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan