Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 22 September 2022 - 09:15 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Kamis, 22 September 2022 - 09:17 WIB
Kabupaten Kendal
terimakasih laporannya,kami bantu sampaikan ke dinas terkait, mohon bersabar nggeh
Selesai
Selasa, 27 September 2022 - 12:17 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kabupaten Kendal
Berdasarkan aduan yang saudara sampaikan, pada hari ini tanggal 27 september 2022 jam 09.18 wib tim verval pupuk bersubsidi kecamatan kangkung sudah melakukan verifikasi dan kroscek di KPL desa lebosari kecamatan kangkung.
dari hasil verifikasi dan kroscek di lapangan dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Dari hasil verifikasi di lapangan stok NPK dan Urea sudah ada
2. Mekanisme ketersediaan barang perlu proses order dan pembayaran dari KPL sebelum dikirimkan oleh distributor.
3. kuota di dalam kartu tani merupakan jumlah RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang tercatat di aplikasi E RDKK di mana merupakan angka usulan dalam perencanaan kebutuhan petani yang di usulkan T-1 (satu tahun sebelumnya)
4. pupuk bersubsidi merupakan bantuan dari pemerintah di mana jumlah besarannya di sesuaikan dengan dana yang diberikan oleh Pemerintah pusat dan jumlah nya tidak bisa mencukupi keseluruhan kebutuhan pupuk petani yang sudah di usulkan dalam RDKK
5. Adapun jumlah alokasi pupuk bersubsidi yang di alokasikan ke kabupaten kendal, besaran pupuk yang bisa di tebus oleh petani berdasarkan alokasi dana pemerintah pusat yang di jabarkan dalam SK Gubernur Nomor 521.34/01 tahun 2022 adalah sebesar 74,80% untuk urea, 89,77% untuk SP-36, 97,02% untuk ZA dan 34,43% untuk NPK dari angka yang ada di E RDKK (kartu tani)
6. Jadi bisa kami sampaikan bahwa alokasi yang ada di kartu tani tidak dapat di tebus semua nya
7. Sebagai informasi bahwa berdasarkan Permentan Nomor 10/2022 yang ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2022 dan di undangkan pada tanggal 8 Juli 2022 bahwa pupuk yang di subsidi hanya 2 jenis yaitu pupuk urea dan pupuk NPK dan hanya untuk 9 Komoditas yaitu padi, jagung,kedelai,cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.
8. Informasi ini mohon untuk di informasikan juga kepada sesama petani lainnya.
18 menit yang lalu
dari hasil verifikasi dan kroscek di lapangan dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Dari hasil verifikasi di lapangan stok NPK dan Urea sudah ada
2. Mekanisme ketersediaan barang perlu proses order dan pembayaran dari KPL sebelum dikirimkan oleh distributor.
3. kuota di dalam kartu tani merupakan jumlah RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang tercatat di aplikasi E RDKK di mana merupakan angka usulan dalam perencanaan kebutuhan petani yang di usulkan T-1 (satu tahun sebelumnya)
4. pupuk bersubsidi merupakan bantuan dari pemerintah di mana jumlah besarannya di sesuaikan dengan dana yang diberikan oleh Pemerintah pusat dan jumlah nya tidak bisa mencukupi keseluruhan kebutuhan pupuk petani yang sudah di usulkan dalam RDKK
5. Adapun jumlah alokasi pupuk bersubsidi yang di alokasikan ke kabupaten kendal, besaran pupuk yang bisa di tebus oleh petani berdasarkan alokasi dana pemerintah pusat yang di jabarkan dalam SK Gubernur Nomor 521.34/01 tahun 2022 adalah sebesar 74,80% untuk urea, 89,77% untuk SP-36, 97,02% untuk ZA dan 34,43% untuk NPK dari angka yang ada di E RDKK (kartu tani)
6. Jadi bisa kami sampaikan bahwa alokasi yang ada di kartu tani tidak dapat di tebus semua nya
7. Sebagai informasi bahwa berdasarkan Permentan Nomor 10/2022 yang ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2022 dan di undangkan pada tanggal 8 Juli 2022 bahwa pupuk yang di subsidi hanya 2 jenis yaitu pupuk urea dan pupuk NPK dan hanya untuk 9 Komoditas yaitu padi, jagung,kedelai,cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.
8. Informasi ini mohon untuk di informasikan juga kepada sesama petani lainnya.
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kabupaten Kendal
Berdasarkan aduan yang saudara sampaikan, pada hari ini tanggal 27 september 2022 jam 09.18 wib tim verval pupuk bersubsidi kecamatan kangkung sudah melakukan verifikasi dan kroscek di KPL desa lebosari kecamatan kangkung.
dari hasil verifikasi dan kroscek di lapangan dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Dari hasil verifikasi di lapangan stok NPK dan Urea sudah ada
2. Mekanisme ketersediaan barang perlu proses order dan pembayaran dari KPL sebelum dikirimkan oleh distributor.
3. kuota di dalam kartu tani merupakan jumlah RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang tercatat di aplikasi E RDKK di mana merupakan angka usulan dalam perencanaan kebutuhan petani yang di usulkan T-1 (satu tahun sebelumnya)
4. pupuk bersubsidi merupakan bantuan dari pemerintah di mana jumlah besarannya di sesuaikan dengan dana yang diberikan oleh Pemerintah pusat dan jumlah nya tidak bisa mencukupi keseluruhan kebutuhan pupuk petani yang sudah di usulkan dalam RDKK
5. Adapun jumlah alokasi pupuk bersubsidi yang di alokasikan ke kabupaten kendal, besaran pupuk yang bisa di tebus oleh petani berdasarkan alokasi dana pemerintah pusat yang di jabarkan dalam SK Gubernur Nomor 521.34/01 tahun 2022 adalah sebesar 74,80% untuk urea, 89,77% untuk SP-36, 97,02% untuk ZA dan 34,43% untuk NPK dari angka yang ada di E RDKK (kartu tani)
6. Jadi bisa kami sampaikan bahwa alokasi yang ada di kartu tani tidak dapat di tebus semua nya
7. Sebagai informasi bahwa berdasarkan Permentan Nomor 10/2022 yang ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2022 dan di undangkan pada tanggal 8 Juli 2022 bahwa pupuk yang di subsidi hanya 2 jenis yaitu pupuk urea dan pupuk NPK dan hanya untuk 9 Komoditas yaitu padi, jagung,kedelai,cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.
8. Informasi ini mohon untuk di informasikan juga kepada sesama petani lainnya.
dari hasil verifikasi dan kroscek di lapangan dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Dari hasil verifikasi di lapangan stok NPK dan Urea sudah ada
2. Mekanisme ketersediaan barang perlu proses order dan pembayaran dari KPL sebelum dikirimkan oleh distributor.
3. kuota di dalam kartu tani merupakan jumlah RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang tercatat di aplikasi E RDKK di mana merupakan angka usulan dalam perencanaan kebutuhan petani yang di usulkan T-1 (satu tahun sebelumnya)
4. pupuk bersubsidi merupakan bantuan dari pemerintah di mana jumlah besarannya di sesuaikan dengan dana yang diberikan oleh Pemerintah pusat dan jumlah nya tidak bisa mencukupi keseluruhan kebutuhan pupuk petani yang sudah di usulkan dalam RDKK
5. Adapun jumlah alokasi pupuk bersubsidi yang di alokasikan ke kabupaten kendal, besaran pupuk yang bisa di tebus oleh petani berdasarkan alokasi dana pemerintah pusat yang di jabarkan dalam SK Gubernur Nomor 521.34/01 tahun 2022 adalah sebesar 74,80% untuk urea, 89,77% untuk SP-36, 97,02% untuk ZA dan 34,43% untuk NPK dari angka yang ada di E RDKK (kartu tani)
6. Jadi bisa kami sampaikan bahwa alokasi yang ada di kartu tani tidak dapat di tebus semua nya
7. Sebagai informasi bahwa berdasarkan Permentan Nomor 10/2022 yang ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2022 dan di undangkan pada tanggal 8 Juli 2022 bahwa pupuk yang di subsidi hanya 2 jenis yaitu pupuk urea dan pupuk NPK dan hanya untuk 9 Komoditas yaitu padi, jagung,kedelai,cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.
8. Informasi ini mohon untuk di informasikan juga kepada sesama petani lainnya.