ADUAN DAN USULAN EVALUASI NEW SAKPOLE JAWA TENGAH
Yth. Pemprov Jawa Tengah / BAPENDA / Tim Pembina SAMSAT Jawa Tengah,
Saya menyampaikan aduan dan usulan evaluasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui New SAKPOLE.
Saya mendukung verifikasi identitas dan keamanan data. Namun, saya mempertanyakan kewajiban memfoto langsung KTP dan STNK fisik melalui kamera aplikasi, sementara foto/softfile dokumen yang sama tidak diperbolehkan.
PERMASALAHAN
Dalam New SAKPOLE, pengguna telah memasukkan nomor polisi, NIK, nomor rangka dan data kendaraan. Sistem dapat mencocokkannya dengan database Regident/SAMSAT serta menetapkan besaran pajak. Namun sebelum memperoleh kode bayar, pengguna tetap diwajibkan memfoto langsung KTP dan STNK fisik.
Apa tujuan teknis dan dasar hukum spesifik kewajiban tersebut? Mengapa softfile dokumen yang sama tidak diperbolehkan?
Jika tujuannya memastikan keaslian KTP, bagaimana foto melalui kamera membuktikan kartu tersebut asli? Secara teknis, gambar KTP dapat dicetak lalu difoto kembali. Artinya, "kamera boleh, galeri tidak boleh" belum membuktikan keaslian dokumen. Verifikasi NIK dan kendaraan terhadap database resmi pemerintah justru lebih substantif.
PEMBAYARAN PKB SEHARUSNYA DIPERMUDAH
Pembayaran PKB tahunan sebaiknya dibedakan dari perubahan data/kepemilikan. Untuk balik nama, mutasi, perubahan data dan STNK lima tahunan, kami memahami perlunya verifikasi ketat.
Namun untuk sekadar membayar PKB tahunan kendaraan yang sudah terdaftar, proses seharusnya sederhana:
Nopol + NIK + sebagian nomor rangka → verifikasi Regident → tagihan → kode bayar → pembayaran → bukti elektronik.
Pemerintah telah memiliki data kendaraan, pemilik/NIK, nomor rangka dan besaran PKB. Jika seluruh data cocok, masyarakat seharusnya dapat langsung membayar.
Jika diperlukan autentikasi tambahan, dapat digunakan OTP, autentikasi akun atau verifikasi terhadap database pemerintah. Verifikasi fisik yang lebih ketat dapat tetap diterapkan pada transaksi yang mengubah data/kepemilikan.
DIGITALISASI DAN PENERIMAAN PAJAK
Digitalisasi seharusnya mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik dan kunjungan ke Samsat. Jika transaksi digital tetap mensyaratkan KTP dan STNK fisik, manfaat digitalisasi menjadi kurang optimal, terutama ketika pemilik berada di luar kota atau dokumen berada di tempat berbeda.
Pemprov tentu berkepentingan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan PKB. Prinsipnya sederhana: semakin mudah masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya, semakin kecil hambatan untuk membayar.
Jangan sampai pemerintah harus mengejar masyarakat yang belum membayar, sementara masyarakat yang sudah berniat membayar justru dipersulit prosedur yang sebenarnya dapat disederhanakan.
PERMOHONAN PENJELASAN
Kami memohon jawaban spesifik:
- Peraturan dan pasal apa yang mewajibkan foto KTP/STNK diambil langsung melalui kamera New SAKPOLE?
- Peraturan dan pasal apa yang melarang penggunaan softfile dokumen yang sama?
- Bagaimana foto langsung membuktikan keaslian KTP dibandingkan file digital?
- Jika NIK, nopol dan nomor rangka telah sesuai database, risiko apa yang dicegah dengan kewajiban foto dokumen fisik?
- Apakah sistem ini bersedia dievaluasi agar pembayaran PKB tahunan lebih sederhana?
Kami tidak meminta verifikasi dihilangkan, tetapi meminta verifikasi yang proporsional, efektif dan tidak menciptakan hambatan yang tidak perlu.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menekankan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan dan kualitas pelayanan.
Mohon aduan tidak hanya dijawab "sudah sesuai regulasi", tetapi disertai nomor peraturan dan pasal spesifik yang mewajibkan foto langsung serta melarang softfile.
Terima kasih.