Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP83576003

Rincian Aduan

LGWP83576003

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BREBES
28 May 2025
1 ditandai
Kepada DPU, DLH, Disperindag maupun Dinas Pengairan Kabupaten Brebes. Pertama, perbaiki jalan penghubung Desa Krasak - Desa Lembahrawa dan Desa Krasak - Desa Banjaranyar Kecamatan Brebes. Kedua, tolong hasil galian normalisasi sungai dipindahkan dari bahu jalan soalnya menganggu pengguna jalan yang lewat. Ketiga, mohon tertibkan pedagang pasar desa Krasak dan buatlah pasar desa yang terpadu

Disposisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes

Verifikasi

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:13 WIB

Kabupaten Brebes

Aduan sudah diteruskan ke DPU, DLHPS, Dinkopumdag dan DPSDAPR Kabupaten Brebes.

Progress

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:34 WIB

Kabupaten Brebes

Aduan sudah diteruskan ke DPU, DLHPS, Dinkopumdag dan DPSDAPR Kabupaten Brebes

Selesai

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:52 WIB

Kabupaten Brebes

Berikut ini konfirmasi jawaban dari :


DLHPS : Domain Pengairan kali buangan dari sungai, namun tetap kita kontrol juga nanti. 


DPSDAPR : ijin terkait aduan ini, dan material-meterial tersebut, dapat kami sampaikan :

1. material tersebut merupakan hasil normalisasi saluran sekunder krasak Daerah Irigasi pemali yang menjadi kewenangan Pusat, yang dilakukan secara mandiri oleh pihak Desa-desa (krasa, banjaranyar Cs).

2. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Kabupaten Brebes sudah berkordinasi dengaan pihak desa krasak, dan menurut pihak Desa kegiatan normalisasi ada di bangunan BKs3 perbatasan Krasak Banjaranyar, terkait hasil galian menurut informasi dari kepala desa Krasak mengapa ditempatkan ditanggul pinggir jalan masyarakat menghendaki untuk diminta masing-masing warga akan diangkut sebagai urugan sesuai kebutuhan pribadi 🙏


DPU : sedang dalam proses ditindaklanjuti


Dinkopumdag : sedang dalam proses ditindaklanjuti.


Terima kasih.