Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP83576003
KABUPATEN BREBES, 28 May 2025
Kepada DPU, DLH, Disperindag maupun Dinas Pengairan Kabupaten Brebes. Pertama, perbaiki jalan penghubung Desa Krasak - Desa Lembahrawa dan Desa Krasak - Desa Banjaranyar Kecamatan Brebes. Kedua, tolong hasil galian normalisasi sungai dipindahkan dari bahu jalan soalnya menganggu pengguna jalan yang lewat. Ketiga, mohon tertibkan pedagang pasar desa Krasak dan buatlah pasar desa yang terpadu
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 28 Mei 2025 - 08:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 28 Mei 2025 - 09:13 WIB
Kabupaten Brebes
Aduan sudah diteruskan ke DPU, DLHPS, Dinkopumdag dan DPSDAPR Kabupaten Brebes.
Progress
Rabu, 28 Mei 2025 - 09:34 WIB
Kabupaten Brebes
Aduan sudah diteruskan ke DPU, DLHPS, Dinkopumdag dan DPSDAPR Kabupaten Brebes
Selesai
Rabu, 28 Mei 2025 - 15:52 WIB
Kabupaten Brebes
Berikut ini konfirmasi jawaban dari :
DLHPS : Domain Pengairan kali buangan dari sungai, namun tetap kita kontrol juga nanti.
DPSDAPR : ijin terkait aduan ini, dan material-meterial tersebut, dapat kami sampaikan :
1. material tersebut merupakan hasil normalisasi saluran sekunder krasak Daerah Irigasi pemali yang menjadi kewenangan Pusat, yang dilakukan secara mandiri oleh pihak Desa-desa (krasa, banjaranyar Cs).
2. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Kabupaten Brebes sudah berkordinasi dengaan pihak desa krasak, dan menurut pihak Desa kegiatan normalisasi ada di bangunan BKs3 perbatasan Krasak Banjaranyar, terkait hasil galian menurut informasi dari kepala desa Krasak mengapa ditempatkan ditanggul pinggir jalan masyarakat menghendaki untuk diminta masing-masing warga akan diangkut sebagai urugan sesuai kebutuhan pribadi 🙏
DPU : sedang dalam proses ditindaklanjuti
Dinkopumdag : sedang dalam proses ditindaklanjuti.
Terima kasih.