Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP83531662

Rincian Aduan

LGWP83531662

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
16 Mar 2022
0 ditandai
mohon info.... Bagaimana cara pengajuan bantuan subsidi dari Pemerintah untuk membangun rumah..

Disposisi

Rabu, 16 Maret 2022 - 14:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Kamis, 17 Maret 2022 - 06:45 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih atas pertanyaan, yang disampaikan.

Progress

Kamis, 17 Maret 2022 - 06:54 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi pertanyaan yang saudara sampaikan. Pemerintah telah memudahkan masyarakat untuk memiliki rumah dengan beberapa program KPR bersubsidi. Salah satu bantuan yang ditawarkan ini adalah skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP. KPR FLPP adalah dukungan likuiditas pembiayaan bagi perumahan untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pendanaan FLPP didapat dari kerjasama antara Kementerian PUPR dan Bank BUMN seperti Bank BRI, Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI serta bank pembangunan daerah regional.   Syarat Penerima FLPP Sebagai bagian dari rumah bersubsidi, KPR FLPP tentu tidak dibuka untuk semua orang. Kembali pada tujuan awal, FLPP adalah program yang ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan rendah. Oleh sebab itu, untuk mengajukan KPR FLPP Anda harus memenuhi beberapa syarat, seperti:
  1. WNI dan tinggal di Indonesia;
  2. Sudah menikah atau berumur 21 tahun;
  3. Calon penerima ataupun pasangan (suami/istri) belum pernah memiliki properti dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah;
  4. Gaji penerima tidak melebihi Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun dan Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak;
  5. Penerima memiliki pekerjaan tetap minimal 1 tahun;
  6. Penerima KPR FLPP harus memiliki NPWP atau SPT dan PPh.
Adapula program lain yaitu : KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) adalah kredit kepemilikan rumah bersubsidi yang merupakan program kerja sama  antara Bank BTN dengan Kementerian PUPR yang diberikan bersama dengan subsidi uang muka kepada masyarakat yang telah mempunyai tabungan untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya. Dana masyarakat minimal sebesar 5% dari harga jual rumah atau rencana anggaran biaya pembangunan rumah, sebagian dalam masyarakat tersebut berasal dari tabungan dengan saldo minimal sebesar 2 hingga Rp5.000.000 jumlah bantuan yang diterima oleh MBR dalam program BP2BT ditentukan dengan nilai indeks sebesar 45% dari harga beli rumah dengan catatan nilai besaran bantuan maksimal Rp40 Juta, Kredit Pemilikan Rumah atau KPR Bank pelaksana lebih besar atau sama dengan 50% dari pokok  Pinjaman. Target BP2BT tahun 2019 sebesar 14.000 Unit dan tahun 2020 sebesar 38.500 Unit. kelompok sasaran merupakan MBR perorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri dengan batasan penghasilan tertentu dengan status pekerjaan sebagai pekerja formal atau informal. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, adalah :
  • Kartu Tanda Penduduk
  • Akta Nikah bagi yang berstatus suami istri
  • Mempunyai penghasilan tabungan minimal 6 bulan dengan saldo minimal antara 2 sampai Rp5.000.000
  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • SPT pajak penghasilan
  • Belum pernah mendapatkan bantuan Perumahan dari pemerintah pusat
  • Tidak memiliki rumah untuk pemilikan rumah
  • Memiliki lahan atau rumah satu-satunya yang rusak total untuk pembangunan rumah Swadaya
Monggo segera saja bisa datang ke bank2 tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.    

Selesai

Kamis, 17 Maret 2022 - 06:54 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi pertanyaan yang saudara sampaikan. Pemerintah telah memudahkan masyarakat untuk memiliki rumah dengan beberapa program KPR bersubsidi. Salah satu bantuan yang ditawarkan ini adalah skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP. KPR FLPP adalah dukungan likuiditas pembiayaan bagi perumahan untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pendanaan FLPP didapat dari kerjasama antara Kementerian PUPR dan Bank BUMN seperti Bank BRI, Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI serta bank pembangunan daerah regional.   Syarat Penerima FLPP Sebagai bagian dari rumah bersubsidi, KPR FLPP tentu tidak dibuka untuk semua orang. Kembali pada tujuan awal, FLPP adalah program yang ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan rendah. Oleh sebab itu, untuk mengajukan KPR FLPP Anda harus memenuhi beberapa syarat, seperti:
  1. WNI dan tinggal di Indonesia;
  2. Sudah menikah atau berumur 21 tahun;
  3. Calon penerima ataupun pasangan (suami/istri) belum pernah memiliki properti dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah;
  4. Gaji penerima tidak melebihi Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun dan Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak;
  5. Penerima memiliki pekerjaan tetap minimal 1 tahun;
  6. Penerima KPR FLPP harus memiliki NPWP atau SPT dan PPh.
Adapula program lain yaitu : KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) adalah kredit kepemilikan rumah bersubsidi yang merupakan program kerja sama  antara Bank BTN dengan Kementerian PUPR yang diberikan bersama dengan subsidi uang muka kepada masyarakat yang telah mempunyai tabungan untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya. Dana masyarakat minimal sebesar 5% dari harga jual rumah atau rencana anggaran biaya pembangunan rumah, sebagian dalam masyarakat tersebut berasal dari tabungan dengan saldo minimal sebesar 2 hingga Rp5.000.000 jumlah bantuan yang diterima oleh MBR dalam program BP2BT ditentukan dengan nilai indeks sebesar 45% dari harga beli rumah dengan catatan nilai besaran bantuan maksimal Rp40 Juta, Kredit Pemilikan Rumah atau KPR Bank pelaksana lebih besar atau sama dengan 50% dari pokok  Pinjaman. Target BP2BT tahun 2019 sebesar 14.000 Unit dan tahun 2020 sebesar 38.500 Unit. kelompok sasaran merupakan MBR perorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri dengan batasan penghasilan tertentu dengan status pekerjaan sebagai pekerja formal atau informal. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, adalah :
  • Kartu Tanda Penduduk
  • Akta Nikah bagi yang berstatus suami istri
  • Mempunyai penghasilan tabungan minimal 6 bulan dengan saldo minimal antara 2 sampai Rp5.000.000
  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • SPT pajak penghasilan
  • Belum pernah mendapatkan bantuan Perumahan dari pemerintah pusat
  • Tidak memiliki rumah untuk pemilikan rumah
  • Memiliki lahan atau rumah satu-satunya yang rusak total untuk pembangunan rumah Swadaya
Monggo segera saja bisa datang ke bank2 tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.