Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP83531662
Rincian Aduan
LGWP83531662
Selesai
Public
mohon info.... Bagaimana cara pengajuan bantuan subsidi dari Pemerintah untuk membangun rumah..
Disposisi
Rabu, 16 Maret 2022 - 14:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Kamis, 17 Maret 2022 - 06:45 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terimakasih atas pertanyaan, yang disampaikan.
Progress
Kamis, 17 Maret 2022 - 06:54 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi pertanyaan yang saudara sampaikan.
Pemerintah telah memudahkan masyarakat untuk memiliki rumah dengan beberapa program KPR bersubsidi. Salah satu bantuan yang ditawarkan ini adalah skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP. KPR FLPP adalah dukungan likuiditas pembiayaan bagi perumahan untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pendanaan FLPP didapat dari kerjasama antara Kementerian PUPR dan Bank BUMN seperti Bank BRI, Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI serta bank pembangunan daerah regional.
Syarat Penerima FLPP
Sebagai bagian dari rumah bersubsidi, KPR FLPP tentu tidak dibuka untuk semua orang. Kembali pada tujuan awal, FLPP adalah program yang ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan rendah. Oleh sebab itu, untuk mengajukan KPR FLPP Anda harus memenuhi beberapa syarat, seperti:
- WNI dan tinggal di Indonesia;
- Sudah menikah atau berumur 21 tahun;
- Calon penerima ataupun pasangan (suami/istri) belum pernah memiliki properti dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah;
- Gaji penerima tidak melebihi Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun dan Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak;
- Penerima memiliki pekerjaan tetap minimal 1 tahun;
- Penerima KPR FLPP harus memiliki NPWP atau SPT dan PPh.
- Kartu Tanda Penduduk
- Akta Nikah bagi yang berstatus suami istri
- Mempunyai penghasilan tabungan minimal 6 bulan dengan saldo minimal antara 2 sampai Rp5.000.000
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- SPT pajak penghasilan
- Belum pernah mendapatkan bantuan Perumahan dari pemerintah pusat
- Tidak memiliki rumah untuk pemilikan rumah
- Memiliki lahan atau rumah satu-satunya yang rusak total untuk pembangunan rumah Swadaya
Selesai
Kamis, 17 Maret 2022 - 06:54 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi pertanyaan yang saudara sampaikan.
Pemerintah telah memudahkan masyarakat untuk memiliki rumah dengan beberapa program KPR bersubsidi. Salah satu bantuan yang ditawarkan ini adalah skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP. KPR FLPP adalah dukungan likuiditas pembiayaan bagi perumahan untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pendanaan FLPP didapat dari kerjasama antara Kementerian PUPR dan Bank BUMN seperti Bank BRI, Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI serta bank pembangunan daerah regional.
Syarat Penerima FLPP
Sebagai bagian dari rumah bersubsidi, KPR FLPP tentu tidak dibuka untuk semua orang. Kembali pada tujuan awal, FLPP adalah program yang ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan rendah. Oleh sebab itu, untuk mengajukan KPR FLPP Anda harus memenuhi beberapa syarat, seperti:
- WNI dan tinggal di Indonesia;
- Sudah menikah atau berumur 21 tahun;
- Calon penerima ataupun pasangan (suami/istri) belum pernah memiliki properti dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah;
- Gaji penerima tidak melebihi Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun dan Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak;
- Penerima memiliki pekerjaan tetap minimal 1 tahun;
- Penerima KPR FLPP harus memiliki NPWP atau SPT dan PPh.
- Kartu Tanda Penduduk
- Akta Nikah bagi yang berstatus suami istri
- Mempunyai penghasilan tabungan minimal 6 bulan dengan saldo minimal antara 2 sampai Rp5.000.000
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- SPT pajak penghasilan
- Belum pernah mendapatkan bantuan Perumahan dari pemerintah pusat
- Tidak memiliki rumah untuk pemilikan rumah
- Memiliki lahan atau rumah satu-satunya yang rusak total untuk pembangunan rumah Swadaya