Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP83527870

Rincian Aduan

LGWP83527870

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
03 Aug 2022
0 ditandai
Bpjs istri saya telah hilang dan sudah tidak di angsur. Dengan adanya program kis kami sekeluarga mengajukan pembuatan kis Dengan syarat semua sudah kami penuhi. Termasuk terselip surat keterangan tidak mampu dari rt rw dan kelurahan setempat. Akan tetapi kenapa sampai 3bulan ini kis saya belum ada titik terang jadi. Padahal kami keluarga butuh kis itu untuk persalinan istri dan buat jaga jaga kesehatan anak.Tolong pak di bantu/kami langsung ke pak gubernur untuk laporan beliau langsung.

Disposisi

Kamis, 04 Agustus 2022 - 11:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Jumat, 05 Agustus 2022 - 15:21 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami sampaikan ke Bidang Terkait.

Progress

Jumat, 05 Agustus 2022 - 15:28 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk pengecekan nomor kartu dan virtual accout dapat dilakukan melalui Chat Assistant JKN (CHIKA) di nomor 08118750400 atau menghubungi Care Center di nomor 165 dengan menyiapkan data identitas nomor KTP/NIK. Selanjutnya untuk proses pengajuan Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah, pertama-tama harus mengajukan diri masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Dinas Sosial melalui Desa atau Kelurahan. Yang akan diusulkan ke Kementrian Sosial untuk menerima KIS sebagai PBI. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat. Terima kasih

Selesai

Jumat, 05 Agustus 2022 - 15:29 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk pengecekan nomor kartu dan virtual accout dapat dilakukan melalui Chat Assistant JKN (CHIKA) di nomor 08118750400 atau menghubungi Care Center di nomor 165 dengan menyiapkan data identitas nomor KTP/NIK. Selanjutnya untuk proses pengajuan Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah, pertama-tama harus mengajukan diri masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Dinas Sosial melalui Desa atau Kelurahan. Yang akan diusulkan ke Kementrian Sosial untuk menerima KIS sebagai PBI. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat. Terima kasih