Detail Aduan
Disposisi
Sabtu, 21 September 2024 - 06:08 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 23 September 2024 - 09:46 WIB
Kabupaten Purworejo
Selamat pagi. Laporan anda akan kami teruskan ke DINDIKBUD Kabupaten Purworejo untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Terima kasih
Progress
Senin, 30 September 2024 - 14:12 WIB
Kabupaten Purworejo
Terimakasih atas aduan/pertanyaan sdr.. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo telah melakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah SMPN 5 Purworejo, adapun penjelasannya sebagai berikut :
1. Bahwa Pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, komite dapat menggalang sumbangan dengan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu Sesuai permendibud 75 tahun 2026 tentang komite, bahwa komite dapat menggalang sumbangan dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
2. Rapat Pleno Komite dilaksanakan hari Kamis, 29 Agustus 2024, dan sudah disampaikan rencana program kerja sekolah
3. Sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh Satuan Pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu
4. Hasil Klarifikasi dengan Kepala SMPN 5 Purworejo, bahwa sumbangan bersifat sukarela sehingga orang tua/wali dapat mentransfer sumbangan sesuai dengan kemampuan dan keikhlasan.
5. Orang tua/wali yang tidak mampu tidak memberikan sumbangan.
Demikian hasil klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, semoga dapat memberikan penjelasan atas pertanyaan saudara dan apabila memerlukan informasi lebih lanjut sdr dapat minta penjelasan secara langsung ke sekolah atau kepada Komite Sekolah.
Selesai
Senin, 30 September 2024 - 14:12 WIB
Kabupaten Purworejo
Terimakasih atas aduan/pertanyaan sdr.. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo telah melakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah SMPN 5 Purworejo, adapun penjelasannya sebagai berikut :
1. Bahwa Pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, komite dapat menggalang sumbangan dengan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu Sesuai permendibud 75 tahun 2026 tentang komite, bahwa komite dapat menggalang sumbangan dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
2. Rapat Pleno Komite dilaksanakan hari Kamis, 29 Agustus 2024, dan sudah disampaikan rencana program kerja sekolah
3. Sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh Satuan Pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu
4. Hasil Klarifikasi dengan Kepala SMPN 5 Purworejo, bahwa sumbangan bersifat sukarela sehingga orang tua/wali dapat mentransfer sumbangan sesuai dengan kemampuan dan keikhlasan.
5. Orang tua/wali yang tidak mampu tidak memberikan sumbangan.
Demikian hasil klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, semoga dapat memberikan penjelasan atas pertanyaan saudara dan apabila memerlukan informasi lebih lanjut sdr dapat minta penjelasan secara langsung ke sekolah atau kepada Komite Sekolah.