Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP83494806

Rincian Aduan

LGWP83494806

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURWOREJO
21 Sep 2024
0 ditandai
apakah sekolah negri memang seperti ini? tolong di tindak lanjut untuk SMP 5 Kutoarjo Kab.Purworejo aduan sebelumnya tidak ada tindak lanjut parah

Disposisi

Sabtu, 21 September 2024 - 06:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Senin, 23 September 2024 - 09:46 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat pagi. Laporan anda akan kami teruskan ke DINDIKBUD Kabupaten Purworejo untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Terima kasih

Progress

Senin, 30 September 2024 - 14:12 WIB

Kabupaten Purworejo

Terimakasih atas aduan/pertanyaan sdr.. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo telah melakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah SMPN 5 Purworejo, adapun penjelasannya sebagai berikut :

1. Bahwa Pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, komite dapat menggalang sumbangan dengan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu Sesuai permendibud 75 tahun 2026 tentang komite, bahwa komite dapat menggalang sumbangan dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;

2. Rapat Pleno Komite dilaksanakan hari Kamis, 29 Agustus 2024, dan sudah disampaikan rencana program kerja sekolah

3. Sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh Satuan Pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu

4. Hasil Klarifikasi dengan Kepala SMPN 5 Purworejo, bahwa sumbangan bersifat sukarela sehingga orang tua/wali dapat mentransfer sumbangan sesuai dengan kemampuan dan keikhlasan.

5. Orang tua/wali yang tidak mampu tidak memberikan sumbangan.

Demikian hasil klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, semoga dapat memberikan penjelasan atas pertanyaan saudara dan apabila memerlukan informasi lebih lanjut sdr dapat minta penjelasan secara langsung ke sekolah atau kepada Komite Sekolah.

Selesai

Senin, 30 September 2024 - 14:12 WIB

Kabupaten Purworejo

Terimakasih atas aduan/pertanyaan sdr.. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo telah melakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah SMPN 5 Purworejo, adapun penjelasannya sebagai berikut :

1. Bahwa Pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, komite dapat menggalang sumbangan dengan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu Sesuai permendibud 75 tahun 2026 tentang komite, bahwa komite dapat menggalang sumbangan dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;

2. Rapat Pleno Komite dilaksanakan hari Kamis, 29 Agustus 2024, dan sudah disampaikan rencana program kerja sekolah

3. Sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh Satuan Pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu

4. Hasil Klarifikasi dengan Kepala SMPN 5 Purworejo, bahwa sumbangan bersifat sukarela sehingga orang tua/wali dapat mentransfer sumbangan sesuai dengan kemampuan dan keikhlasan.

5. Orang tua/wali yang tidak mampu tidak memberikan sumbangan.

Demikian hasil klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, semoga dapat memberikan penjelasan atas pertanyaan saudara dan apabila memerlukan informasi lebih lanjut sdr dapat minta penjelasan secara langsung ke sekolah atau kepada Komite Sekolah.