Mau tanya syarat untuk pajak tahunan apakah harus pakai KTP asli pemilik BPKB,, saya sudah mau taat pajak ini tapi kok dipersulit,, ini syarat bisa dipajak tapi tahun depan harus balik nama apakah memang wajib?
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP83454936
Disposisi
Senin, 14 September 2026 - 09:12 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 14 September 2026 - 09:15 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Progress
Senin, 14 September 2026 - 12:47 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Berdasarkan aduan saudara/i pajak kendaraan tahun 2026 memang ada kelonggaran dari Gubernur Jawa Tengah bahwa sesuai surat edaran Pemprov dan Bapenda Jawa Tengah memberlakukan kebijakan khusus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa KTP pemilik lama (pemilik pertama) yang berlaku dari 24 April hingga 31 Desember 2026.
Namun, perlu dipahami bahwa KTP tetap dipakai, tetapi menggunakan KTP pembeli/pemilik baru (bukan berarti bebas KTP sama sekali) yang mana di pajak /perpanjangan STNK berikutnya wajib melakukan baliknama.
Hal ini dikarenakan tertib administrasi dan memudahkan identifikasi kendaraan apabila terjadi masalah hukum di kemudian hari.
UPPD Surakarta berserta unsur SAMSAT berkomitmen memberikan kemudahan masyarakat untuk melaksanakan pembayaran pajak / registrasi pengesahan STNK.
Kemudian dasar hukum utama yang mewajibkan penggunaan KTP (NIK) dalam administrasi perpajakan di Indonesia:
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) — Bab II Pasal 2, yang mengintegrasikan NIK sebagai identitas Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menggantikan NPWP.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022 (serta perubahannya pada PMK No. 136 Tahun 2023) — Mengatur teknis pemadanan dan penggunaan NIK 16 digit sebagai NPWP secara penuh dalam layanan administrasi perpajakan.
- UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan — Pasal 64 ayat (8), yang menetapkan NIK sebagai nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik, termasuk perpajakan.
- UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) — Pasal 2, yang mewajibkan setiap wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk mendaftarkan diri dan memiliki identitas perpajakan.
Alasan Kewajiban Balik Nama: Ketentuan ini diterapkan agar data kepemilikan kendaraan menjadi tertib dan sah atas nama Anda sendiri. Dengan balik nama, Anda tidak akan lagi mengalami kendala pinjam KTP di masa mendatang, serta melindungi pemilik lama dari risiko pajak progresif atau e-TLE (tilang elektronik).
Terimakasih Pajak Mudah, Jalan Lancar, Hati Tenang.
Selesai
Senin, 14 September 2026 - 13:05 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan telah direspon