Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP83454199
Rincian Aduan
LGWP83454199
Selesai
Public
Lampiran
Seakan2 percuma melapor kelapor gub.. Ingat kata pak ganjar, sekolah negri tidak ada yg namanya uang komite, infaq atau apapun itu jenisnya... Kecuali seragam, buku kami maklumi itu memang harus membayar,, uang komite sama saja membayar uang sekolah perbulan.. SEAKAN2 ADA KERJASAMA,, Jika mereka juga mendukung adanya uang komite... Sudah tertulis secara sukarela... Tiapa tahun.. Bahkan dibagikan kertas sepeti kertas spp tiap bulan harus membayar uang komite, itu namanya sudah terikat, bukan sukarela lagi namanya cek SD N KARANGGEDONG,
SMP N 1 NGADIREJO
SMP N JUMO,
SEMUA sekolah negri sudah menjalankan uang komite CEK SEKOLAH DI KAB TEMANGGUNG,, APBN TERBESAR diturunkan pada pendidikan.. Itu katanya masih kurang cukup... Tidak diizikan memungut biaya kepada orangtua siswa/siswa... Diadakan rapat pleno tiap ajaran baru untuk menarik uang komite per bulan.. Itu bukan sukarela lagi namanya.. Miskin kaya sama perbulannya
Topik
Disposisi
Sabtu, 26 Oktober 2024 - 05:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung
Verifikasi
Senin, 28 Oktober 2024 - 07:04 WIBKabupaten Temanggung
Terima kasih akan kami sampaikan instansi terkait
Progress
Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:22 WIBKabupaten Temanggung
Yth. Sedulur TemanggungTerima kasih atas perhatian dan laporannya terkait pengumpulan dana komite di sekolah negeri di Kabupaten Temanggung. Komite sekolah memang memiliki peran penting dalam mendukung kualitas pendidikan di sekolah, tetapi sumbangan komite seharusnya bersifat sukarela dan tidak boleh memberatkan, apalagi dengan menetapkan jumlah yang wajib dibayar per bulan. Ketetapan ini berlaku agar bantuan pendidikan dari APBN/APBD dapat langsung dirasakan oleh siswa dan orang tua. Apabila komite sekolah melakukan pengumpulan dana komite dilakukan dengan sifat wajib atau terikat, seperti laporan Anda, maka hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada.Untuk menindaklanjuti hal ini, kami sudah melakukan klarifikasi terhadap pelaksanaan pengumpulan sumbangan komite di sekolah-sekolah yang Anda sebutkan (SD N Karanggedong, SMP N 1 Ngadirejo, SMP N Jumo) serta sekolah negeri lainnya di wilayah Temanggung. Kami sudah mengomunikasikan mengenai permasalahan ini dengan pihak sekolah dan komite sekolah untuk memastikan bahwa kebijakan ini dipatuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. *Dari hasil klarifikasi kami dapat kami sampaikan*1. sumbangan bersifat suka rela dan tidak mengikat2. Membatalkan hasil rapat pleno komite dengan tidak mengurangi program sekolah3. Untuk memaksimalkan kegiatan pembelajaran dan pengembangan prestasi siswa sekolah agar memberdayakan kemitraan dengan orangtua/wali melalui parent kelasSekali lagi, terima kasih atas perhatian Anda terhadap transparansi dan integritas dalam pelaksanaan pendidikan di kabupaten temanggung Kami berharap langkah ini dapat membantu mengurangi beban yang dirasakan oleh para orang tua dan memastikan bahwa setiap siswa memperoleh pendidikan yang layak tanpa beban biaya tambahan.
Selesai
Selasa, 05 November 2024 - 12:40 WIBKabupaten Temanggung
Terima kasih telah menghubungi kami, Untuk Komunikasi dengan Pemkab Temanggung silahkan WA ke 085878600900, caranya: kirim tulisan WAGE kirim ke 085878600900, tunggu perintah selanjutnya.