Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP83234264
Rincian Aduan
LGWP83234264
Lampiran
Disposisi
Senin, 21 Oktober 2024 - 15:41 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:28 WIBKota Pekalongan
Terimakasih laporan anda sudah kami teruskan ke Dishub
Progress
Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:28 WIBKota Pekalongan
Terimakasih laporan anda sudah kami teruskan ke Dishub
Selesai
Selasa, 22 Oktober 2024 - 08:14 WIBKota Pekalongan
Sesuai UU LLAJ pasal 112 ayat 3 pada "persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas" sehingga walaupun tanpa arah panah seharusnya pengemudi kendaraan bermotor kalau mau berbelok kiri tetap mengikuti nyala lampu traffic light.
Untuk lampu merah yang mati sedang kita pesankan spare part penggantinya