Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP83234264

Rincian Aduan

LGWP83234264

Selesai Public

Lampiran

KOTA PEKALONGAN
21 Oct 2024
2 ditandai
Yth. Pemkot Pekalongan. Aduan Pertama = Untuk lampu merah Agus Salim yang dari arah UTARA yang akan berbelok ke arah TIMUR (Belok Kiri) menuju Jl. Dr.Cipto (banyak pengendara yang menerobos lampu merah). Padahal hal ini sangat berbahaya dan menganggu arus yang ramai dari arah Barat ke Timur Jl. Dr Cipto. Mohon lampu merah yang itu (sesuai difoto) yang saat ini masih memakai modul bulat untuk diganti (modul tanda panah kiri) saja supaya jelas. Agar pengendara tahu bahwa belok kiri dari Jl. Agus Salim ke Dr. Cipto, tidak boleh langsung dan harus menunggu lampu hijau. Aduan Kedua = Lampu aspek warna merah yang sebelah Timur MATI semua (sesuai difoto : 2 lampu merah yang atas dan yang bawah), mohon untuk segera diperbaiki. Terima kasih sebelumnya.

Disposisi

Senin, 21 Oktober 2024 - 15:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Pekalongan

Verifikasi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:28 WIB

Kota Pekalongan

Terimakasih laporan anda sudah kami teruskan ke Dishub

Progress

Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:28 WIB

Kota Pekalongan

Terimakasih laporan anda sudah kami teruskan ke Dishub

Selesai

Selasa, 22 Oktober 2024 - 08:14 WIB

Kota Pekalongan

Sesuai UU LLAJ pasal 112 ayat 3 pada "persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas" sehingga walaupun tanpa arah panah seharusnya pengemudi kendaraan bermotor kalau mau berbelok kiri tetap mengikuti nyala lampu traffic light.

Untuk lampu merah yang mati sedang kita pesankan spare part penggantinya