Rincian Aduan : LGWP83218937

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 28 Feb 2020

Pendaftaran sertifikat masal (PTSL) di Mutih Kulon ditarik biaya sebanyak Rp. 500.000,- untuk tanah kering dan Rp.600.000,- untuk tanah sawah

0 Orang Menandai Aduan Ini