Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP83174575

Rincian Aduan

LGWP83174575

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
08 Jan 2025
1 ditandai
Bukankah buku LKS itu termasuk kategori buku pendamping dan bisa didanai oleh dana BOS? Kami selaku orang tua murid merasa keberatan jika harus bayar buku LKS, seharusnya ya pakailah dana BOS. Mohon untuk diselidiki sekolah-sekolah SD dan SMP Negeri di Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap. Lebih khusus lagi di SMP Negeri 2 Wanareja yang beralamat di Desa Madura, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap.

Disposisi

Kamis, 09 Januari 2025 - 05:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Kamis, 09 Januari 2025 - 09:49 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti

Progress

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:07 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWP83174575 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Selesai

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:12 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWP83174575 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Kami konfirmasi sekolah tidak diperbolehkan menjual apapun kepada siswa. Terkait LKS ada kemungkinan pihak Koperasi atau pihak ke 3 selain sekolah. LKS atau buku pendamping tersebut merupakan buku tambahan dan tidak wajib untuk dimiliki setiap siswa.