Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP83174575
Rincian Aduan
LGWP83174575
Selesai
Public
Bukankah buku LKS itu termasuk kategori buku pendamping dan bisa didanai oleh dana BOS?
Kami selaku orang tua murid merasa keberatan jika harus bayar buku LKS, seharusnya ya pakailah dana BOS.
Mohon untuk diselidiki sekolah-sekolah SD dan SMP Negeri di Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap. Lebih khusus lagi di SMP Negeri 2 Wanareja yang beralamat di Desa Madura, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap.
Topik
Disposisi
Kamis, 09 Januari 2025 - 05:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Kamis, 09 Januari 2025 - 09:49 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 14 Januari 2025 - 15:07 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWP83174575 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Jumat, 17 Januari 2025 - 14:12 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWP83174575 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Kami konfirmasi sekolah tidak diperbolehkan menjual apapun kepada siswa. Terkait LKS ada kemungkinan pihak Koperasi atau pihak ke 3 selain sekolah. LKS atau buku pendamping tersebut merupakan buku tambahan dan tidak wajib untuk dimiliki setiap siswa.