Rincian Aduan : LGWP83170101

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 28 May 2015

siang pak....saya ingin menanyakan dan melaporkan masalah KTP el saya. Saya pernah foto KTP el sekitar 2 tahun lalu di kec. Semarang Barat karena waktu itu KTP saya semarang barat. Lalu saya pindah ke Kec. Ngaliyan, saya tidak diminta foto ulang dan saya mendapat KTP yang biasa. Lalu sekitar bulan Juni 2014 saya pindah ke Pucang Gading Kel. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak. Dalam mengurus KK dan KTP saya di kenakan biaya sekitar 300.000 oleh petugas Kelurahan melalui Ketua RT tempat tinggal saya namun jangankan KTP el saya hanya mendapat surat keterangan yang tidak tahu sampai kapan masa berlakunya. Menurut surat edaran Mendagri No.471.13/5246/51 tanggal 18 Desember 2012 dikatakan "bagi penduduk yang telah melakukan perekaman e-KTP, KTP non elektroniknya tetap berlaku sampai dengan yang bersangkutan menerima e-KTP". Kalau memang seperti itu kenapa KTP saya dicabut saat mengurus surat pindah dan ditempat tinggal yang baru tidak diberi KTP non elektronik. Dengan tidak adanya KTP saya seringkali mengalami kesulitan bila berurusan yang memerlukan identitas diri sesuai tempat tinggal. Sampai kapan KTP El saya selesai pak? Sedang perekaman sudah 2 Tahun lalu.. Mohon solusi dan tindak lanjutnya

0 Orang Menandai Aduan Ini