Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP83138448
Rincian Aduan
LGWP83138448
Selesai
Public
Pelayanan Samsat kota Tegal sangat aneh, berniat untuk perpanjangan stnk sudah membawa ktp dan stnk asli malh disuruh fotocopy dulu..pak Gub, mohon ditertibakan pungli2 yang berkedok syarat administrasi..
Disposisi
Selasa, 08 Februari 2022 - 11:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Kamis, 10 Februari 2022 - 11:54 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Senin, 04 April 2022 - 14:29 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan Kami koordinasikan dengan SAMSAT terkait
Selesai
Senin, 04 April 2022 - 14:29 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Assalamualaikum
Terimakasih telah mengamati proses pelayanan di SAMSAT Kota Tegal Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu 1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) atas saran serta masukannya kami ucapkan terimakasih dan akan kita lakukan evaluasi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Terimakasih
Terimakasih telah mengamati proses pelayanan di SAMSAT Kota Tegal Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu 1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) atas saran serta masukannya kami ucapkan terimakasih dan akan kita lakukan evaluasi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Terimakasih