Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP83138448

Rincian Aduan

LGWP83138448

Selesai Public
KOTA TEGAL
08 Feb 2022
0 ditandai
Pelayanan Samsat kota Tegal sangat aneh, berniat untuk perpanjangan stnk sudah membawa ktp dan stnk asli malh disuruh fotocopy dulu..pak Gub, mohon ditertibakan pungli2 yang berkedok syarat administrasi..

Disposisi

Selasa, 08 Februari 2022 - 11:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 10 Februari 2022 - 11:54 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Senin, 04 April 2022 - 14:29 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan Kami koordinasikan dengan SAMSAT terkait

Selesai

Senin, 04 April 2022 - 14:29 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Assalamualaikum
Terimakasih telah mengamati proses pelayanan di SAMSAT Kota Tegal Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu 1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) atas saran serta masukannya kami ucapkan terimakasih dan akan kita lakukan evaluasi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Terimakasih