Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP83136533

Rincian Aduan

LGWP83136533

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
09 Apr 2021
0 ditandai
Saya seaman (pelaut), salah satu orang yg benar-benar terdampak virus corona (covid-19), yg di berhentikan kerja sementara sejak maret 2020 tahun lalu sampai sekarang. Saya mempunyai kredit kepemilikan rumah (kpr) di BPR WELERI MAKMUR Surakarta, dan di bulan desember 2020 saya mengajukan restrukturisasi untuk penundaan pembayaran dng perpanjang jangka waktu , karena saya sudah benar-benar tidak bisa me ngangsur kredit. Dan saya sudah mengadukan ke ojk , dan ojk sudah me respon , tetapi semua tergantung dari kebijakan dari BPR WELERI MAKMUR. Dan BPR WELERI MAKMUR memberikan restrukturisasi dng membayar bunga saja, tetapi saya sudah tdk punya uang untuk membayar, dan sampai sekarang saya sudah mendapat Surat Peringatan (SP) 3. Mohon bantuannya untuk bisa diterima pengajuan saya dng penundaan pembayaran dng perpanjang jangka waktu. Trima kasih.

Disposisi

Minggu, 11 April 2021 - 21:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 13 April 2021 - 10:59 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Selasa, 13 April 2021 - 10:59 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Selasa, 13 April 2021 - 10:59 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.