Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP83136533
Rincian Aduan
LGWP83136533
Selesai
Public
Saya seaman (pelaut), salah satu orang yg benar-benar terdampak virus corona (covid-19), yg di berhentikan kerja sementara sejak maret 2020 tahun lalu sampai sekarang. Saya mempunyai kredit kepemilikan rumah (kpr) di BPR WELERI MAKMUR Surakarta, dan di bulan desember 2020 saya mengajukan restrukturisasi untuk penundaan pembayaran dng perpanjang jangka waktu , karena saya sudah benar-benar tidak bisa me ngangsur kredit. Dan saya sudah mengadukan ke ojk , dan ojk sudah me respon , tetapi semua tergantung dari kebijakan dari BPR WELERI MAKMUR. Dan BPR WELERI MAKMUR memberikan restrukturisasi dng membayar bunga saja, tetapi saya sudah tdk punya uang untuk membayar, dan sampai sekarang saya sudah mendapat Surat Peringatan (SP) 3. Mohon bantuannya untuk bisa diterima pengajuan saya dng penundaan pembayaran dng perpanjang jangka waktu. Trima kasih.
Topik
Disposisi
Minggu, 11 April 2021 - 21:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Selasa, 13 April 2021 - 10:59 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Selasa, 13 April 2021 - 10:59 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Selasa, 13 April 2021 - 10:59 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.