Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP83135804

Rincian Aduan

LGWP83135804

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
20 Mar 2019
0 ditandai
saya pekerja di pabrik rokok yang ada di kabupaten Demak, PT. Manunggal Jaya Tobacco, pabrik saya tidak tertip dalam pembayaran upah lembur. jadwal kerja pabrik saya 3 shift 8 jam/hari dan saya mendapat jatah lembur 4 jam/hari selama 3 hari dalam seminggu dan saya hanya mendapat upah lembur Rp 45.000 / hari, dan ketika hari minggu masuk atau hari libur apapun masuk saya hanya mendapat tambahan Rp 65.000. Padahal gaji bulanan saya Rp 3.200.000 menurut peraturan (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).  perusahaan saya sudah melanggar banyak peraturan ketenaga kerjaan. Monon tidak lanjut dari pihak disnaker. Dan mohon rahasiakan identitas saya, karna jika pihak perusahaan tau mungkin saya akan di pecat.

Disposisi

Rabu, 20 Maret 2019 - 15:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 21 Maret 2019 - 09:11 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

terima kasih laporannya akan ditindaklanjuti

Progress

Jumat, 26 April 2019 - 16:38 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

telah kami koordinasikan dengan Satwasker Wilayah Semarang dan telah ditindaklanjuti oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan

Selesai

Selasa, 07 Mei 2019 - 11:09 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai