Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP83135804
Rincian Aduan
LGWP83135804
Selesai
Public
saya pekerja di pabrik rokok yang ada di kabupaten Demak, PT. Manunggal Jaya Tobacco, pabrik saya tidak tertip dalam pembayaran upah lembur.
jadwal kerja pabrik saya 3 shift 8 jam/hari dan saya mendapat jatah lembur 4 jam/hari selama 3 hari dalam seminggu dan saya hanya mendapat upah lembur Rp 45.000 / hari, dan ketika hari minggu masuk atau hari libur apapun masuk saya hanya mendapat tambahan Rp 65.000. Padahal gaji bulanan saya Rp 3.200.000
menurut peraturan (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).Â
perusahaan saya sudah melanggar banyak peraturan ketenaga kerjaan.
Monon tidak lanjut dari pihak disnaker.
Dan mohon rahasiakan identitas saya, karna jika pihak perusahaan tau mungkin saya akan di pecat.
Disposisi
Rabu, 20 Maret 2019 - 15:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Kamis, 21 Maret 2019 - 09:11 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
terima kasih laporannya akan ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 26 April 2019 - 16:38 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
telah kami koordinasikan dengan Satwasker Wilayah Semarang dan telah ditindaklanjuti oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan
Selesai
Selasa, 07 Mei 2019 - 11:09 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
laporan selesai