Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP83101801

Rincian Aduan

LGWP83101801

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BOYOLALI
16 Jul 2025
1 ditandai
Gubernur Jateng bupati boyolali.Esdm Jawatengah esdm Magelang, BAHWASANNYA CV satu hati maju tidak melakukan KEGIATAN PENAMBANGAN SAMA SEKALI...tiba2 ada oknum mendatangkan alat tanpa ada pemberitahuan sama sekali. tolong dihentikan KEGIATAN OPERASI PRODUKSI Penambangan YANG TIDAK ADA KAITANNYA DENGAN CV SATU HATI MAJU,Tidak ada kompensasi untuk warga dan tidak ada manfaatnya sama sekali....cukup gunung Kuda Bogor yg menjadi contoh buruk..KAMI TIDAK MAU DISALAHKAN KARENA PENAMBANG YANG SANGAT AMBIUS TANPA ADA KAIDAH PENAMBANGAN YANG BAIK.. DESA.BAKULAN DESA PENGGUNG BOYOLALI

Disposisi

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:10 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Laporan diterima

Progress

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:52 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :

1.Telah dilakukan tinjauan lapangan pada Hari Senin Tanggal 14 Juli 2025 oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi;

2.Temuan lapangan :

a. Terdapat kegiatan operasi produksi dengan menggunakan 2 (dua) alat berat

b. Telah dilakukan klarifikasi dengan Pemegang Izin IUP OP CV. Satu Hati Maju yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan dari CV. Satu Hati Maju tetapi mengatasnamakan CV. Satu Hati Maju dan lokasinya berada di luar IUP OP CV. Satu Hati Maju;

4. Telah kami perintahkan secara langsung agar kegiatan berhenti, truk dan alat berat keluar dari lokasi. Penanggung jawab kegiatan tidak berada di lokasi kegiatan dan telah kami hubungi via telepon agar tidak melakukan kegiatan lagi karena tidak berizin dan merusak lingkungan;

5. CV. Satu Hati Maju kami minta untuk melakukan kegiatan pertambangan sesuai kaidah GMP dan tidak boleh melakukan kegiatan di uar koordinat OP, apabila mengetahui ada kegiatan PETI agar melaporkan kepada APH.



Selesai

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:52 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan

terima kasih