Permisi saya anggis kelahiran 2007 asal pati, saya merantau di semarang hingga bulan Agustus kemarin saya keterima kerja di LIBERTIS PROPER BURGER AND SMOKE HOUSE PLEBURAN, selama tiga hari saya bekerja dari jam 11.00-21.30 pada Agustus 25-27 salery saya tidak di berikan hingga sekarang 10 September 2026. Saya sudah berulang kali mencoba menghubungi namun pihak LIBERTIS tidak memberikan informasi kejelasan. Bahkan saya hanya di suruh off/libur bukan di berhentikan kerja namun hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai salery dan kelanjutan bekerja.
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP83088984
Disposisi
Kamis, 10 September 2026 - 15:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Kamis, 10 September 2026 - 16:04 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- DINAS TENAGA KERJA
Progress
Senin, 14 September 2026 - 10:13 WIBKota Semarang
Terima Kasih atas aduan saudara, akan kami teruskan ke bidang terkait untuk selanjutnya dilakukan tindak lanjut
Selesai
Rabu, 30 September 2026 - 01:25 WIBKota Semarang
Perihal Upah/Gaji : Sesuai dengan Pasal 88E ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bahwa “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”. Sebagai catatan, UMK Kota Semarang di 2025 adalah sebesar Rp. 3.454.827 Perihal BPJS : Dalam Pasal 15 Ayat 1 Undang Undang No 24 th 2011 ttg BPJS menyatakan bahwa: “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.” Nah, dengan begitu maka jelaslah bahwa tiap pemberi kerja WAJIB mendaftarkan keanggotaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh karyawannya. Bahwa dari hal yang dilaporkan adalah terkait penegakan aturan normatif, sesuai dengan Pengalihan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan kepada Pemerintah Daerah tingkat Provinsi di seluruh Indonesia sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terkait fungsi pengawasan pelaksanaan peraturan perundang undangan Ketenagakerjaan ada di Satuan Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Jika njenengan menemukan adanya dugaan pelanggaran yg dilakukan oleh Perusahaan, silakan langsung memberikan laporan ke Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Disnakertrans Prov. Jawa Tengah di Jl. MT Haryono No. 876 Semarang atau melaui link : https://laporgub.jatengprov.go.id/ dan http://sikatiga.disnakertrans.jatengprov.go.id/siladu/ atau via phone di 024-6720566 atau via email di satwaskersmg@gmail.com Semoga jawaban kami dapat membantu. Terima kasih