Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP83057484

Rincian Aduan

LGWP83057484

Selesai Public
KOTA TEGAL
26 Aug 2024
0 ditandai
maaaf pak cara ijin sewa lapak pasar bandung kimpling ke siapa saya tanya ke petugas katanya hak perorangan lata yang jualan disitu udah penuh saya mau nanya cara ijin jualan dalam pasar ijin kmna

Disposisi

Senin, 26 Agustus 2024 - 15:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Senin, 26 Agustus 2024 - 15:47 WIB

Kota Tegal

Laporan aduan kami terima

Progress

Kamis, 05 September 2024 - 08:17 WIB

Kota Tegal

Tanggapan :

Berdasarkan laporan pada kanal website LaporGub! pada hari Senin, 26 Agustus 2024 pukul 15.11 WIB terkait permohonan ijin sewa lapak berjualan di Pasar Kimpling, Bandung, Kec. Tegal Selatan; Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan tidak mempunyai wewenang dalam pengelolaan pasar tersebut.

Hasil Peninjauan :

Bahwa pasar (Pasar Kimpling) tersebut bukan termasuk pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini bukan di bawah pengelolaan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Tegal.

Rencana Tindak Lanjut :

Pemanggilan yang bersangkutan ke kantor Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Tegal untuk dijelaskan lebih lanjut mengenai status dan peruntukan Pasar Kimpling (sudah mencoba menghubungi pelapor tapi tidak ada jawaban). Kemudian, mengarahkan yang bersangkutan untuk berjualan di lapak kios/los pasar yang resmi dikelola oleh Pemerintah Daerah. 


Selesai

Kamis, 05 September 2024 - 08:18 WIB

Kota Tegal

Demikian tanggapan tindaklanjut dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Tegal. Terimakasih