Rincian Aduan
LGWP83057484
Lihat detail lengkap aduan LGWP83057484
LGWP83057484
Admin Gubernuran
Kota Tegal
Laporan aduan kami terima
Kota Tegal
Tanggapan :
Berdasarkan laporan pada kanal website LaporGub! pada hari Senin, 26 Agustus 2024 pukul 15.11 WIB terkait permohonan ijin sewa lapak berjualan di Pasar Kimpling, Bandung, Kec. Tegal Selatan; Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan tidak mempunyai wewenang dalam pengelolaan pasar tersebut.
Hasil Peninjauan :
Bahwa pasar (Pasar Kimpling) tersebut bukan termasuk pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini bukan di bawah pengelolaan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Tegal.
Rencana Tindak Lanjut :
Pemanggilan yang bersangkutan ke kantor Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Tegal untuk dijelaskan lebih lanjut mengenai status dan peruntukan Pasar Kimpling (sudah mencoba menghubungi pelapor tapi tidak ada jawaban). Kemudian, mengarahkan yang bersangkutan untuk berjualan di lapak kios/los pasar yang resmi dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Kota Tegal
Demikian tanggapan tindaklanjut dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Tegal. Terimakasih