Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP83057484
KOTA TEGAL, 26 Aug 2024
maaaf pak cara ijin sewa lapak pasar bandung kimpling ke siapa saya tanya ke petugas katanya hak perorangan lata yang jualan disitu udah penuh saya mau nanya cara ijin jualan dalam pasar ijin kmna
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 26 Agustus 2024 - 15:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 26 Agustus 2024 - 15:47 WIB
Kota Tegal
Laporan aduan kami terima
Progress
Kamis, 05 September 2024 - 08:17 WIB
Kota Tegal
Tanggapan :
Berdasarkan laporan pada kanal website LaporGub! pada hari Senin, 26 Agustus 2024 pukul 15.11 WIB terkait permohonan ijin sewa lapak berjualan di Pasar Kimpling, Bandung, Kec. Tegal Selatan; Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan tidak mempunyai wewenang dalam pengelolaan pasar tersebut.
Hasil Peninjauan :
Bahwa pasar (Pasar Kimpling) tersebut bukan termasuk pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini bukan di bawah pengelolaan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Tegal.
Rencana Tindak Lanjut :
Pemanggilan yang bersangkutan ke kantor Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Tegal untuk dijelaskan lebih lanjut mengenai status dan peruntukan Pasar Kimpling (sudah mencoba menghubungi pelapor tapi tidak ada jawaban). Kemudian, mengarahkan yang bersangkutan untuk berjualan di lapak kios/los pasar yang resmi dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Selesai
Kamis, 05 September 2024 - 08:18 WIB
Kota Tegal
Demikian tanggapan tindaklanjut dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Tegal. Terimakasih