Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP83041121
Rincian Aduan
LGWP83041121
Selesai
Public
rumah rusak dan tak layak huni membutuhkan bantuan rumah layak huni di desa linduk rt 01 rw 07, lebak, grobogan, purwodadi, jawa tengah
Disposisi
Rabu, 13 April 2022 - 13:37 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Sabtu, 16 April 2022 - 07:58 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Sabtu, 16 April 2022 - 08:29 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Sabtu, 16 April 2022 - 08:31 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Disperakim Kabupaten Grobogan
Menindaklanjuti laporan Saudara bahwa untuk mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni yang harus di penuhi sesuai persyaratan antara lain :
1. Mengajukan permohonan/proposal tentang bantuan sosial RTLH yang di tanda tangani oleh kepala Desa setempat.
2. Memiliki identitas kependudukan yang jelas.
3.berdomisili dalam wilayah administrasi pemerintah daerah.
4.penghasilan dibawah UMR.
5. Menempati satu satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Sekian terima kasih.
1. Mengajukan permohonan/proposal tentang bantuan sosial RTLH yang di tanda tangani oleh kepala Desa setempat.
2. Memiliki identitas kependudukan yang jelas.
3.berdomisili dalam wilayah administrasi pemerintah daerah.
4.penghasilan dibawah UMR.
5. Menempati satu satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Sekian terima kasih.