Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP83041121

Rincian Aduan

LGWP83041121

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
13 Apr 2022
0 ditandai
rumah rusak dan tak layak huni membutuhkan bantuan rumah layak huni di desa linduk rt 01 rw 07, lebak, grobogan, purwodadi, jawa tengah

Disposisi

Rabu, 13 April 2022 - 13:37 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Sabtu, 16 April 2022 - 07:58 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Sabtu, 16 April 2022 - 08:29 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Sabtu, 16 April 2022 - 08:31 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Disperakim Kabupaten Grobogan Menindaklanjuti laporan Saudara bahwa untuk mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni yang harus di penuhi sesuai persyaratan antara lain :
1. Mengajukan permohonan/proposal tentang bantuan sosial RTLH yang di tanda tangani oleh kepala Desa setempat.
2. Memiliki identitas kependudukan yang jelas.
3.berdomisili dalam wilayah administrasi pemerintah daerah.
4.penghasilan dibawah UMR.
5. Menempati satu satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Sekian terima kasih.