Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP82939810

Rincian Aduan

LGWP82939810

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
09 Feb 2022
0 ditandai
Assalamu'alaikum Wr. Wb, Bapak Gubernur Jawa Tengah (Yth. Bapak Ganjar Pranowo) yang saya hormati dan saya mulyakan, saya adalah rakyat yang ingin berusaha baik dengan membayar pajak kendaraan bermotor sesuai jadwalnya, bulan Februari ini saya baru membayar salah satu sepeda motor merk supra tahun 2003, tahun sebelumnya tidak ada masalah tetapi tahun ini sebagai akibat pindah domisili dari kalilangkap-bumiayu ke Laren-Bumiayu, ternyata dianggap bermasalah, besar pajak tertulis Rp. 236.000, tetapi yang harus dibayarkan pada oknum samsat pembantu Brebes yang berada di paguyangan tertulis namanya YOSEPI adalah Rp. 575.000, ironisnya pembayaran tersebut tidak di kasir tetapi pada oknum tersebut, perlu Bapak gubernur ketahui sebelumnya saya hidup bersama mertua, tetapi saya juga ingin mandiri dengan membeli perumahan oleh karena itu saya pindah domisili, padahal yang saya lihat NIK saya tidak berubah dan kalaupun membayar sejumlah 500-an ribu mestinya itu tercatat pada lembar PKB, tetapi hal tersebut tidak tercatat, mohon kebijaksanaan Bapak Gubernur untuk mengatasi masalah pungli ini, atau lebih baik kami tidak usah membayar pajak jika masih ada pungli, terima kasih atas perhatian Bapak Ganjar yang budiman. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Disposisi

Kamis, 10 Februari 2022 - 08:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 10 Februari 2022 - 11:58 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Selasa, 05 April 2022 - 14:32 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kami koordinasikan dengan SAMSAT terkait

Selesai

Selasa, 05 April 2022 - 14:48 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Assalamualaikum
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015, Yang merupakan Fungsi Regident dari kepolisian apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik. Apabila Pemilik masih sama namun sudah berpindah Alamat segera lakukan konfirmasi ke samsat asal kendaraan untuk dilakukan perubahan data atau mutasi.
Terimakasih.