Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP82933368
KOTA SEMARANG, 06 Dec 2022
Mohon bantuan untuk ODGJ diwil kami agar bisa dirawat, karena dulu sudah dirawat, tapi dibatasi dengan waktu sekitar 2 minggu karena sebagai antisipasi kumat lagi
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 06 Desember 2022 - 12:14 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 07 Desember 2022 - 08:15 WIB
DINAS SOSIAL
proses pengaduan terkait ODGJ sebagai berikut :
1. ODGJ yang terlantar, maka dilaporkan ke Satpol PP atau lapor dan koordinasikan dengan Desa (Kelurahan) atau TKSK, nanti Desa akan membuatkan surat pengantar. Kalau ODGJ punya kerabat keluarga, keluarga bisa datang ke Dinsos Kab/Kota terlebih dahulu untuk konsultasi dan asesment awal.
2. ke Dinsos kab/kota dengan surat pengantar dari desa, nanti Dinsos Kab/Kota akan membuatkan surat rekomendasi dan data identitas supaya ODGJ bisa masuk ke RSJ dulu agar mendapat rehab medis dan obat, serta untuk memastikan apakah benar ODGJ atau cuma OT (orang terlantar).
3. Setelah pemeriksaan dari RSJ, kalau memang terbukti ODGJ akan direhab dan direkomendasikan untuk masuk panti Dinas Sosial Provinsi (tergantung kapasitas panti apakah penuh atau tidak).
4. Datang ke Panti Dinas Sosial Provinsi dengan didampingi pihak Dinsos Kab/Kota atau TKSK dan keluarga (kalau ada) untuk asesmen.