Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP82894619
Rincian Aduan
LGWP82894619
Selesai
Public
kepada bu wali tolong agar jukir sepanjang Jalan Ngaliyan mulai dari Jalan Prof Dr.Hamka sampai Jalan Mr.Moch Ichsan agar jukir jukir sepanjang jalan itu untuk dijadikan jukir legal,karena kebanyakan masih pada jukir liar,,,pada gak punya KTA,rompi nya bukan yg dari pemkot dan juga gak setor ke retribusi daerah,,mohon jukir sepanjang jalan itu untuk didaftarkan semua nya menjadi jukir resmi
Disposisi
Kamis, 09 Januari 2025 - 13:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Jumat, 10 Januari 2025 - 07:34 WIBKota Semarang
Laporan anda sudah terverifikasi
Progress
Jumat, 10 Januari 2025 - 08:56 WIBKota Semarang
terima kasih atas masukannya akan kami segera cek terkait jukir yg tidak mempunyai izin
Selesai
Senin, 13 Januari 2025 - 14:26 WIBKota Semarang
terkait aduan tersebut sudah kami tindaklanjuti dengan cek jukir dan menghimbau bisa mengunakan seragam, KTA serta kelengkapan lainnya