Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP82894619

Rincian Aduan

LGWP82894619

Selesai Public
KOTA SEMARANG
09 Jan 2025
0 ditandai
kepada bu wali tolong agar jukir sepanjang Jalan Ngaliyan mulai dari Jalan Prof Dr.Hamka sampai Jalan Mr.Moch Ichsan agar jukir jukir sepanjang jalan itu untuk dijadikan jukir legal,karena kebanyakan masih pada jukir liar,,,pada gak punya KTA,rompi nya bukan yg dari pemkot dan juga gak setor ke retribusi daerah,,mohon jukir sepanjang jalan itu untuk didaftarkan semua nya menjadi jukir resmi

Disposisi

Kamis, 09 Januari 2025 - 13:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:34 WIB

Kota Semarang

Laporan anda sudah terverifikasi

Progress

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:56 WIB

Kota Semarang

terima kasih atas masukannya akan kami segera cek terkait jukir yg tidak mempunyai izin

Selesai

Senin, 13 Januari 2025 - 14:26 WIB

Kota Semarang

terkait aduan tersebut sudah kami tindaklanjuti dengan cek jukir dan menghimbau bisa mengunakan seragam, KTA serta kelengkapan lainnya