Kepada Yth
1. Badan Gizi Nasional
2. Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang Provinsi Jawa Tengah
3. Pemerintah Kabupaten Cilacap
4. Dinkes Cilacap Bidang Kesling & Puskesmas
5. Dinas Lingkungan Hidup Cilacap
Pada tanggal 10 September 2026 di dapur MBG/SPPG Tambaksari, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap disaksikan oleh satu anggota Babinsa dari Koramil Kedungreja, disaksikan oleh Kepala SPPG Tambaksari, Disaksikan oleh Security SPPG Tambaksari, disaksikan oleh sejumlah masyarakat dari Kecamatan Kedungreja, disaksikan oleh wartawan, telah ditemukan :
1. Banyak tumpukan limbah di saluran drainase pinggir jalan raya/ jalan kabupaten ( Jl. Untung ) yang diduga dari dapur MBG
2. Limbah tersebut tercium bau busuk saat pengguna jalan melintas
3. Air dari tempat sampah dan kantong sampah menggenang di sebagian badan jalan
4. Ruang cuci ompreng tidak bersekat dinding tertutup dengan ruang tamu, rawan kontaminasi silang
5. Pintu utama langsung ke tempat pencucian, jadi kalau dari pintu utama mau ke ruang tamu harus melewati area mencuci Ompreng dan alas kaki tidak di lepas
Menurut sepengetahuan pelapor :
1. Dapur MBG/SPPG Standarnya HACCP dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sehingga Limbah menggenang dan ruang cuci ompreng campur ruang tamu = Gagal Audit, sesuai Peraturan BGN No. 3 Tahun 2024 tentang standar SPPG & SOP Pengelolaan Limbah
2. PERMENKES No. 1096/Menkes/PER/VI/ 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga Pasal 14, "Saluran pembuangan limbah harus tertutup, mengalir lancar, tidak menggenang dan tidak menimbulkan bau.
Tolong kepada pihak terkait untuk secepatnya segera kroscek ke lokasi, mohon apabila ada yang tidak sesuai SOP untuk tidak melakukan aktivitas sampai di benahi dulu serta memberikan sangsi tegas atas dugaan pelanggan di dapur MBG SPPG Tambaksari.