Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP82804677
Rincian Aduan
LGWP82804677
Selesai
Public
Pak Ganjar yg bijaksana,lapor terkait program vaksinasi.disekolah dasar Pucung Bedug diwajibkan siswanya untuk divaksin.dan apabila anak saya tidak boleh divaksin apa ada sanksi dan tanggung jawab dari sekolah ataupun dari pemerintah? Mohon pencerahanya Pak Ganjar yg bijaksana
Topik
Disposisi
Selasa, 18 Januari 2022 - 06:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Selasa, 18 Januari 2022 - 08:11 WIBDINAS KESEHATAN
aduan kami terima dan tindaklanjuti
Progress
Selasa, 18 Januari 2022 - 08:31 WIBDINAS KESEHATAN
vaksin merupakan program nasional dengan capaian 100% anak divaksin. dari aduan tersebut tidak boleh divaksin mungkin maksud bapak/ibu jika orangtua tidak setuju anaknya divaksin.
sebelum melaksanakan vaksin, diberikan surat persetujuan yang dibuat oleh sekolah dan disosialisasikan secara bertahap kepada orang tua siswa/penyampaian informasi (informed Consent).
karena yang akan divaksin anak dibawah umur maka orang tua sebagai perwakilan persetujuan. lembar persetujuan diberikan agar orang tua dan anak dapat menentukan sendiri.
program nasional menjadi tanggung jawab pemerintah kab/kota.
Selesai
Selasa, 18 Januari 2022 - 08:32 WIBDINAS KESEHATAN
aduan kami jawab terimakasih