Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP82804677

Rincian Aduan

LGWP82804677

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
17 Jan 2022
0 ditandai
Pak Ganjar yg bijaksana,lapor terkait program vaksinasi.disekolah dasar Pucung Bedug diwajibkan siswanya untuk divaksin.dan apabila anak saya tidak boleh divaksin apa ada sanksi dan tanggung jawab dari sekolah ataupun dari pemerintah? Mohon pencerahanya Pak Ganjar yg bijaksana

Disposisi

Selasa, 18 Januari 2022 - 06:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Selasa, 18 Januari 2022 - 08:11 WIB

DINAS KESEHATAN

aduan kami terima dan tindaklanjuti   

Progress

Selasa, 18 Januari 2022 - 08:31 WIB

DINAS KESEHATAN

vaksin merupakan program nasional dengan capaian 100% anak divaksin. dari aduan tersebut tidak boleh divaksin mungkin maksud bapak/ibu jika orangtua tidak setuju anaknya divaksin. sebelum melaksanakan vaksin, diberikan surat persetujuan yang dibuat oleh sekolah dan disosialisasikan secara bertahap kepada orang tua siswa/penyampaian informasi (informed Consent).   karena yang akan divaksin anak dibawah umur maka orang tua sebagai perwakilan persetujuan. lembar persetujuan diberikan agar orang tua dan anak dapat menentukan sendiri. program nasional menjadi tanggung jawab pemerintah kab/kota. 

Selesai

Selasa, 18 Januari 2022 - 08:32 WIB

DINAS KESEHATAN

aduan kami jawab terimakasih