Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP82680526
Rincian Aduan
LGWP82680526
Selesai
Public
tolong selamatkan orang tua siswa SMPN 6 Salatiga dari pungutan liar pihak sekolah :1. tabungan siswa yg dikumpulkan langsung diamvil pihak sekolah sebesar Rp450.000 per siswa tanpa rincian yang jelas. 2. Guru dikelas memerintahkan untuk melakukan iuran harian kepada siswa. Tolong kami...
Topik
Disposisi
Selasa, 20 September 2022 - 23:42 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga
Verifikasi
Kamis, 22 September 2022 - 07:23 WIBKota Salatiga
Terima kasih telah menggunakan layanan aduan kami, selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.
Progress
Selasa, 27 September 2022 - 14:58 WIBKota Salatiga
Menindaklanjuti aduan atas nama R**** ****** pada tanggal 20 September 2022 16:02 melalui laporgub, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah salah satunya mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.
Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Merujuk dari hal tersebut diatas untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan, atas inisiatif dari kelompok paguyuban kelas dan kesepakatan bersama dengan komite sekolah maka telah disepakati bersama dengan semangat gotong royong, dengan demikian:
1. Tabungan siswa adalah dana yang sudah disepakati antara orang tua siswa dan komite di awal tahun pelajaran baik peruntukannya untuk kebutuhan personal siswa maupun untuk kebutuhan kebersamaan jadi bukan pungutan.
2. Dana sebesar 450 selama 1 tahun digunakan untuk kebutuhan personal siswa dan kebutuhan kebersamaan yang sudah disetujui diawal tahun dan sudah dipertanggungjawabkan secara rinci kepada komite dan paguyuban kelas.
3. Aduan guru di kelas memerintahkan untuk melakukan iuran harian kepada siswa tidak benar. Iuran kelas atas inisiatif siswa, anak-anak menyebutnya sebagai kas kelas, penggunaan dan peruntukan, pengumpulan serta pengelolaannya diatur oleh siswa (bendahara kelas).
Selesai
Selasa, 27 September 2022 - 15:02 WIBKota Salatiga
Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat.