Selasa, 15 November 2022 - 06:51 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan Saudara, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
A. Informasi Dari Terlapor
1. Dalam bbrp hari tidak ada laporan dari warga tentang warga yang merasa kesulitan pembelian solar
2. Selama ini SPBU selalu terbuka membantu warga yg kesulitan untuk memperoleh bbm subsidi yaitu apabila warga blm bisa menggunakan aplikasi akan didaftarkan langsung oleh petugas SPBU (dlm hal ini pengawas) melalui mikroset dan langsung bisa digunakan setelah bbrp saat (kurang lbh 1 jam)
3. Pihak SPBU sangat konsen membantu para petani/peternak/nelayan terutama dalam penyaluran bbm subsidi sesuai kuota yg telah ditetapkan.
4. SPBU selalu melayani warga dlm memperoleh bbm subsidi yang membawa rekomendasi dari Pemdes/Dinas Pertanian/Dinas umkm/Dinas Nakperla.
5. Surat rekomendasi dari desa banyak yg tdk menyertakan NIK shg mengakibatkan kesulitan petugas dalam melacak sdh masuk daftar penerima subsidi apa belum.
6. Berdasarkan hasil koordinasi pihak SPBU dg pihak pelapor (via telepon krn tdk bisa datang di SPBU dg alasan di sawah) maka diketahui dan ditemukan hal diantaranya dalam surat rekom tercantum SPBU yg berkewajiban melayani adalah SPBU 44.576.09 Sambiroto, dan bukan SPBU 44.576.14 Maguan.
7. SPBU tdk akan melayani pembelian bbm subsidi apabila surat rekom yg dibawa tdk atas nama yg bersangkutan.
B. Tindakan Dari Tim Cabdin
Cabdin ESDM WIlayah Sewu Lawu telah menjelaskan kepada pelapor lewat telepon duduk permasalahannya sehingga pelapor memahami aturan pembelian bbm bersubsidi dan menyarankan bila ada masalah utk berkonsultasi langsung dg pihak SPBU.