Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP82544984
KABUPATEN JEPARA, 12 Dec 2023
Merespon hasil sidak dr ESDM 1. Cek izin penambangan, klo pun ada izin udh pasti yg mengeluarkan izin bermasalah 2. Itu jelas bukan penataan tp sangat jelas pengrusakan, karena awalnya semua bagus hampir rata jalan skrg hancur 3. Saya menduga sebelum ditinjau lokasi sudah koordinasi duluan dgn palaku tambang liar, aktivitas berjalan terus ko 4. Lihat secara keseluruhan sudah brp hektar yg dirusak 5. Mereka nambang tanah dikeruk terus dijual urug lokasi lain tp merusak desa kami 6. Jawabannya sama di poin 3 7. Harusnya udh koordinasi dgn aparat hukum krn setelah sidak beroperasi lg tuh tambang illegal merusak desa 8. Saya jelas menduka keterlibatan stakeholders dgn para pelaku tambang liar merusak desa
2 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 13 Desember 2023 - 08:02 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 14 Desember 2023 - 08:03 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Senin, 18 Desember 2023 - 06:47 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Hasil Tinjauan Lapanan
a. Lokasi 1 (satu) an. Sdr. Jamal
1) Terdapat 1 (satu) kegiatan penambangan yang berada di lahan sawah warga di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara pada koordinat 6,736797S dan 110,777233E
2) Kegiatan dalam rangka penataan lahan pada tanah sawah yang tidak produktif agar menjadi lahan yang lebih produktif;
3) Pada saat tinjauan lokasi, terdapat aktivitas penambangan dan ditemukan 1 (satu) unit alat berat Excavator yang sedang beroperasi, dan 2 (dua) Dam Truk;
4) Rencana luas lahan yang akan ditambang kurang lebih 0,4 Ha pada lokasi penambangan
5) Material yang akan di tambang Tanah Urug
6) Bahwa telah dilakukan peninjauan dan penertiban, di lakukan penghetian aktivitas penambangan penanggung jawab kegiatan tidak bersedia menandatanggani berita acara.
b. Lokasi 2 (dua) an. Sdr. Eko
1) Terdapat 1 (satu) kegiatan penambangan yang berada di lahan sawah warga di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara pada koordinat 6,733260S dan110,789455E
2) Kegiatan dalam rangka penataan lahan pada tanah sawah yang tidak produktif agar menjadi lahan yang lebih produktif;
3) Pada saat tinjauan lokasi, terdapat aktivitas penambangan dan ditemukan 1 (satu) unit alat berat Excavator yang sedang beroperasi;
4) Rencana luas lahan yang akan ditambang kurang lebih 0,5 Ha pada lokasi penambangan
5) Material yang akan di tambang Tanah Urug
6) Bahwa telah dilakukan peninjauan dan penertiban, di lakukan penghetian aktivitas penambangan penanggung jawab kegiatan tidak bersedia menandatanggani berita acara.
c. Sebagai tindak lanjut kami telah:
1) Melakukan invetarisasi data meliputi bukaan lahan dan kondisi lahan
2) Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum apabila kegiatan penambangan aktif kembali untuk dapat dilakukan penindakan
Selesai
Senin, 18 Desember 2023 - 07:13 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih