Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP82518538
KABUPATEN SRAGEN, 05 Sep 2016
pengurusan e-KTP yang sekarang diserahkan ke kecamatan tidak membuat kecamatan membuka pelayanan di hari sabtu. padahal untuk pelayanan publik akan jauh lebih baik apabila diterapkan 6 hari kerja. Di kecamatan SRAGEN TENGAH saat saya kesana tanggal 20-08-2016 ada petugas yg lembur tapi tidak bersedia melayani e-KTP dengan alasan tidak ada pegawainya yg bertugas. Hal seperti ini jadi menghambat prosses untuk memperoleh e-KTP. padahal dulu saat e-KTP dibuat di dukcapil tetap bisa dilayani di hari sabtu.
Disposisi
Selasa, 06 September 2016 - 06:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 21 September 2016 - 09:24 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Progress
Rabu, 21 September 2016 - 14:11 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Selesai
Rabu, 21 September 2016 - 14:12 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL