Rincian Aduan : LGWP82518538

Selesai Public

KABUPATEN SRAGEN, 05 Sep 2016

pengurusan e-KTP yang sekarang diserahkan ke kecamatan tidak membuat kecamatan membuka pelayanan di hari sabtu. padahal untuk pelayanan publik akan jauh lebih baik apabila diterapkan 6 hari kerja. Di kecamatan SRAGEN TENGAH saat saya kesana tanggal 20-08-2016 ada petugas yg lembur tapi tidak bersedia melayani e-KTP dengan alasan tidak ada pegawainya yg bertugas. Hal seperti ini jadi menghambat prosses untuk memperoleh e-KTP. padahal dulu saat e-KTP dibuat di dukcapil tetap bisa dilayani di hari sabtu.

0 Orang Menandai Aduan Ini